Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan perlu adanya standar nasional mengenai pengelolaan kebun binatang termasuk luas kandang dan indikator kesejahteraan satwa.
"Kita masih memiliki masalah mendasar yakni tidak adanya standar nasional mengenai pengelolaan kebun binatang, termasuk luas kandang dan indikator kesejahteraan satwa," katanya dalam keterangan di Surabaya, Kamis.
Hanif menuturkan selama ini Indonesia belum memiliki standar pengelolaan kebun binatang seperti standar mengenai ukuran luas area untuk masing-masing spesies.
Beberapa contoh di negara lain, lanjut Hanif, seekor sapi di alam liar bahkan memerlukan dua hektare lahan untuk hidup mandiri.
Di sisi lain, ia mengingatkan standar di negara lain tidak bisa direplikasi secara mentah-mentah di Indonesia yang memiliki lahan sempit seperti di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang hanya memiliki luas sekitar 15 hektare.
"Itu yang disebut dengan kesejahteraan hewan atau animal welfare. Tapi ini kan beda, sehingga tentu ada kriteria-kriteria yang akan kita bangun," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan pihaknya berencana melakukan dialog intensif dengan Forum Komunikasi Kebun Binatang Indonesia dan Taman Safari Indonesia untuk merumuskan standar yang sesuai dengan kondisi geografis dan ekologis Indonesia.
Hanif pun menargetkan mulai Juni 2025 sudah terdapat instrumen-instrumen pendukung yang di antaranya adalah terkait dengan standar-standar penanganan binatang di kebun binatang dan sebagainya.
Ia menjelaskan proses penyusunan akan melibatkan metode adopt and adapt yaitu mengadopsi standar internasional yang ada lalu menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi dalam negeri.
"Beberapa instrumen diperoleh dari sistem collect dan translate yang dilakukan oleh deputi biodiversity," katanya.
Menteri LH: Perlu ada standar nasional soal pengelolaan kebun binatang
Kamis, 8 Mei 2025 16:27 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Rabu (7/5/2025). ANTARA/HO-Kominfo Jatim
