Dishub Jatim Larang Truk Beroperasi H-4 Lebaran
Minggu, 15 Juli 2012 21:27 WIB
Surabaya - Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur melarang truk beroperasi di jalur mudik antara H-4 Lebaran (15 Agustus 2012) hingga H1 (19 Agustus 2012) guna mengantisipasi kepadatan arus.
"Pelarangan tersebut ditujukan terhadap kendaraan berat baik truk pengangkut bahan bangunan, truk dengan sumbu lebih dari dua, truk tempelan, truk gandeng, dan kontainer," kata Kepala Dishub dan LLAJ Jawa Timur, Wahid Wahyudi, di Surabaya, Minggu.
Namun, jelas dia, khusus kendaraan angkutan bahan bakar minyak/BBM atau bahan bakar gas/BBG ternak masih diperbolehkan melintas di jalur mudik termasuk truk pengangkut bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur.
"Kendaraan pengangkut pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan air mineral juga diizinkan melintas," ujarnya.
Bahkan, ungkap dia, Dishub dan LLAJ Jatim juga siap menutup sejumlah jembatan timbang selama periode tersebut. Sementara itu, untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat pihaknya mengimbau mereka mengoptimalkan area peristirahatan yang disiapkan antara H-7 hingga H+7 lebaran.
"Upaya tersebut karena kami perkirakan puncak arus mudik Lebaran tahun 2012 (1433 Hijriah) khususnya transportasi darat terjadi pada H-3 lebaran. Tapi, arus balik diprediksi pada H+2 hingga H+6," katanya.
Di samping itu, tambah dia, dalam menghadapi arus mudik dan balik pada Lebaran 1433 Hijriah pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait telah menyusun rencana operasi penyelenggaraan angkutan lebaran. Langkah tersebut juga disesuaikan dengan situasi di daerah dan selalu mengacu kepada rencana operasi penyelenggaraan angkutan lebaran nasional.
"Kami juga berkoordinasi dengan wali kota dan bupati agar menyusun program kerja guna mewujudkan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan angkutan," katanya.
Di sisi lain, sebut dia, pemerintah daerah juga perlu mengoptimalkan dan memperbaiki prasarana transportasi di wilayahnya sehingga dapat meminimalkan kemacetan, kecelakaan lalu lintas. Bahkan, mengantisipasi daerahnya dari banjir, tanah longsor, dan kabut.
"Pemerintah daerah harus selalu mengawasi pelaksanaan tarif angkutan, kelaikan kendaraan, tanggap darurat, dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku saat terjadi pelanggaran," katanya.
Upaya melancarkan arus mudik dan balik pada lebaran mendatang, lanjut dia, dapat terealisasi secara aman dan lancar apabila percepatan pembangunan, pemeliharaan, perbaikan sarana prasarana jalan selesai sebelum momentum besar keagamaan itu.
"Jika ada proyek yang belum selesai, kami imbau untuk dihentikan sebelum H-10 lebaran," katanya.(*)