Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur menggratiskan seluruh biaya retribusi layanan ambulans dan mobil jenazah milik Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sesuai Keputusan Bupati Pasuruan nomor 100.3.3.2/508/HK/424.013/2025.
"Aturan itu tentang pembebasan retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan khusus pelayanan ambulans dan mobil jenazah pada rumah sakit umum daerah dan pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Pasuruan," kata Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam keterangan di Pasuruan, Selasa.
Rusdi menyatakan pembebasan biaya layanan tersebut berlaku di dua rumah sakit milik pemerintah setempat yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil dan RSUD Grati serta seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pasuruan.
Dalam keputusan itu, Rusdi menuturkan pembebasan retribusi layanan ambulans dan mobil jenazah dikhususkan untuk penduduk Kabupaten Pasuruan yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari perbaikan pelayanan kesehatan oleh Pemkab untuk seluruh lapisan masyarakat terutama bagi warga kurang mampu.
Rusdi mengaku kerap mendapat keluhan perihal warga yang sakit dan harus dirujuk dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) satu ke Faskes lainnya yang lebih memadai menggunakan ambulans.
"Banyak warga yang terkendala biaya ambulans saat berpindah Faskes. Belum lagi jika ada warga yang meninggal dan butuh ambulans atau mobil jenazah yang bagi sebagian warga biayanya cukup mahal. Maka kami bebaskan biaya tersebut bagi seluruh warga, tanpa terkecuali," kata Rusdi.
Ia pun menegaskan kepada seluruh pihak terkait baik pelaksana maupun instansi rumah sakit dan Puskesmas untuk tidak menyalahi aturan dan tetap menarik biaya retribusi kepada para warga.
Rusdi menambahkan, peraturan tersebut akan segera dilaksanakan Pemkab demi menjamin pelayanan yang merata bagi warga Pasuruan.
