Surabaya (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika Jawa Timur (DPD Granat Jatim) menilai izin usaha es krim beralkohol yang sebelumnya membuka tenant di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat harus dicabut.
Ketua DPD Granat Jatim Arie Soeripan mengaku kecewa dengan putusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang hanya memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda sebesar Rp300 ribu dan memperbolehkan membuka usaha kembali per 22 April lalu, setelah sempat ditutup selama sekitar dua pekan.
"Keberadaan usaha es krim beralkohol ini jelas mencederai predikat Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak Dunia," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Berdasarkan penyelidikan oleh aparat Pemkot Surabaya, usaha es krim tersebut dinyatakan mengandung alkohol sebanyak 3,35 persen.
"Kita tahu es krim identik dengan kesukaan anak-anak. Jelas kandungan alkoholnya sangat berbahaya apalagi jika dikonsumsi anak-anak," ucap Arie.
Di sisi lain, sebagai Kota Layak Anak Dunia akreditasi United Nations Children's Fund (UNICEF), Surabaya dinilai telah memenuhi standar internasional dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi anak-anak.
Untuk itu, DPD Granat Jatim menuntut komitmen Pemkot Surabaya untuk terus melindungi dan memajukan kesejahteraan anak-anak di masa yang akan datang.
Arie mengungkapkan, dalam kasus ini, Pemkot Surabaya harus mengkaji kembali dan menindak tegas tenant dan pengusaha yang menjual es krim beralkohol tersebut.
"Harus ditindak tegas dan diproses secara hukum. Bahkan manajemen pusat perbelanjaan yang menyediakan tempat juga harus ikut bertanggung jawab," katanya, menegaskan.
Arie mengingatkan kasus es krim beralkohol tidak bisa dianggap enteng.
"Pemerintah dan instansi atau dinas terkait harus lebih selektif untuk mengeluarkan izin usaha. Menjadi pembelajaran agar selanjutnya lebih sering mengadakan sidak. Jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali," tuturnya.