Surabaya - Tim Pembina Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah Provinsi Jatim menanggapi sorotan yang terjadi di lembaganya yakni tentang rangkap jabatan pengurus dari kelompok unsur pemerintah. Ketua Tim Pembina LPJKD Jatim Hadi Prasetyo di Surabaya, Kamis, mengatakan, sesuai aturan memang tidak boleh pembina merangkap sebagai pengurus LPJKD dari kelompok unsur pemerintah. "Memang tidak boleh sebagai pembina juga merangkap pengurus atau mewakili kelompok unsur pemerintah di LPJKD Jatim. Ini menghindari konflik kepentingan antara pembina dan yang dibina," ujarnya. Sorotan terhadap LPJKD Jatim dimulai saat dua pejabat Pemprov yang diputuskan mewakili kelompok unsur pemerintah mendapat kritikan, karena kedua nama yang lolos berasal dari satu satuan perangkat kerja daerah, yaitu Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang. Kedua pejabat tersebut yakni Sekretaris Dinas PU CKTR Jatim, Farich Amin dan Kabid Tata Bangunan Dinas PU CKTR Jatim Agus Indarto yang tahun depan sudah memasuki masa pensiun sebagai PNS. Yang lebih menjadi polemik, satu nama asal Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, Kabid Pemeliharaan Jalan, Made Sukartha, telah tes dan uji kelayakan pengurus malah dicoret. Terkait dua nama yang terpilih dan memasuki pensiun tahun depan, Hadi Prasetyo tidak menjadi masalah tetap menjabat pengurus LPJKD Jatim. "Tidak ada aturannya pensiun dari PNS tidak boleh jadi pengurus LPJKD Jatim. Nanti kalau tiba-tiba ada aturannya, ya mereka yang pensiun akan dicopot. Selama belum ada aturan, tidak ada masalah," jelas Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Jatim tersebut. Sedangkan, mengenai protes dari Aspekindo Jatim, lanjut dia, unsur pemerintah tidak boleh dicampuri dari unsur lain termasuk asosiasi begitu juga sebaliknya. "Mereka yang duduk di LPJKD itu beban dan tugas berat. Tidak ada anggaran dari APBD, apa yang mau dicari dan diperebutkan. Di LPJKD bukan tempat bagi-bagi proyek, melainkan pembinaan dan pengembangan konstruksi Jatim," paparnya. Dia menjelaskan, mereka yang masuk LPJKD Jatim bukan mewakili instansi, melainkan atas nama pemprov dan harus melepas bendera instansinya masing-masing. "LPJKD ke depan harus 'fight' membela dan memperjuangkan jasa konstruksi Jatim untuk bersaing di kancah nasional maupun internasional. Apalagi Pada 2015, ada pasar tunggal Asean, termasuk jasa konstruksi. LPJKD harus membina bagaimana caranya asosiasi jasa konstruksi Jatim bersaing di dunia," jelasnya. Sementara itu, Kabid Pemeliharaan Jalan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim Made Sukartha ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak melakukan perlawanan atau protes mengapa dirinya dicoret, meski lulus tes uji dan kelayakan. "Saya sebagai PNS itu tunduk dan patuh penugasan dari atasan. Kalau ibarat prajurit diminta maju ya maju, kalau berhenti ya berhenti. Protesnya kan dari Aspekindo Jatim yang memang ikut rapat kelompok unsur LPJKD Jatim," katanya. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Jatim melalui ketuanya, Saleh Ismail Mukadar mengaku menyayangkan keputusan yang menempatkan dua orang pengurus LPJKD Jatim mewakili unsur pemerintah, semuanya berasal dari Dinas PU CKTR Jatim. LPJKD Jatim memiliki tugas melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi. Selain itu juga menyelenggarakan diklat jasa konstruksi, registrasi tenaga kerja konstruksi (sertifikasi ketrampilan dan keahlian kerja, klasifikasi, kualifikasi). Tidak hanya itu saja, tugas LPJKD lainnya yakni melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi, serta mendorong dan meningkatkan peran arbitrasi-mediasi-penilai ahli bidang jasa konstruksi. (*)
Pembina LPJKD Jatim Tanggapi Sorotan Rangkap Pengurus
Kamis, 5 Juli 2012 21:34 WIB