Jember - Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan, membuka posko pengaduan terkait dengan maraknya pungutan liar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Koordinator Forum Peduli Pendidikan Jember Kustiono Musri, Kamis, mengatakan pihaknya banyak menerima keluhan dari orang tua siswa terkait dengan maraknya pungutan liar, sebelum siswa diterima di sekolah yang bersangkutan. "Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh menarik pungutan terutama untuk SD dan SMP, namun masih saja ada sekolah yang meminta pungutan dengan dalih macam-macam," tuturnya. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Forum Peduli Pendidikan, lanjut dia, pungutan tersebut bervariasi dengan nama yang berbeda seperti uang gedung, iuran insidentil, sumbangan ekstrakurikuler, dan masih banyak lagi macamnya. "Kalau sumbangan biasanya tidak ada batasannya dan terserah orang tua siswa untuk memberikan sumbangan berapa, namun ini ada nominalnya dan harus dilunasi saat siswa yang bersangkutan masuk sekolah," paparnya. Ia mendesak Dinas Pendidikan Jember untuk mengeluarkan surat penghapusan pungutan dalam PPDB kepada seluruh sekolah dan memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah yang menarik pungutan liar. "Kami persilakan orang tua siswa melaporkan pungutan dalam PPDB kepada Forum Peduli Pendidikan dan akan ditindaklanjuti dengan melaporkan hal itu kepada Pemkab dan DPRD Jember," ujarnya, menambahkan. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jember, Bambang Hariono mengatakan tidak ada pungutan dalam PPDB karena pihaknya sudah meminta seluruh sekolah tidak menarik pungutan selama pelaksanaan PPDB. "Penentuan masuk atau tidaknya siswa bukan berdasarkan besanya iuran atau sumbangan yang diberikan kepada sekolah, namun hasil nilai ujian nasional (UN) dan nilai ujian tulis yang digelar secara serentak pada Rabu (27/6)," paparnya. Menurut dia, Dinas Pendidikan juga meminta seluruh sekolah untuk menggratiskan biaya sekolah siswa dari keluarga miskin, sehingga mereka tidak boleh dibebani oleh biaya apapun.(*)
LSM Pendidikan Buka Posko Pengaduan Pungutan PPDB
Kamis, 28 Juni 2012 17:37 WIB