Polisi Tahan Maling Pakaian Dalam
Kamis, 28 Juni 2012 15:55 WIB
Kediri - Jajaran petugas Kepolisian Sektor Kota Pare, Kabupaten Kediri, menahan seorang maling yang sering melakukan tindak pencurian mengambil pakaian dalam.
Kepala Polsekta Pare AKP Agus Garbo, Kamis mengemukakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mengaku resah karena sering kehilangan pakaian yang dijemur.
"Dari laporan itu, kami tindaklanjuti. Setelah kami melakukan pengintaian cukup lama, petugas ternyata mendapatkan laporan pelaku kembali melakukan aksinya mencuri dan langsung ke lokasi kejadianm," ucapnya.
Ia mengatakan, pelaku yang tertangkap tersebut bernama Agus Purnadi (34), warga Dusun Tawang, Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Ia diketahui melakukan tindak pencurian di rumah warga yang berada di Jalan Taruna, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Dari penangkapan pelaku, petugas langsung melakukan interogasi. Petugas juga langsung menuju ke rumah yang dikontrak pelaku, di Kecamatan Pare, tersebut. Ternyata, di rumah yang baru dikontrak tersebut petugas mendapati banyak barang-barang curian, seperti pakaian dalam.
"Pakaian itu diambil saat dijemuro oleh pemiliknya. Tanpa sepengetahuan korban, pakaian-pakaian itu diambil," ucapnya.
Selain pakaian dalam, maling yang aslinya warga Jember tersebut juga ditemukan banyak benda lainnya. Beberapa di antaranya adalah pakaian perempuan dan laki-laki, minuman suplemen, gantungan baju, seperangkat komputer, serta dua unit sepeda motor. Dua unit motor itu adalah Yamaha Fiz dengan nomor polisi AG 2702 EI dan Honda Beat dengan nomor polisi AG 2996 FY, dan sejumlah barang lainnya.
Polisi, kata Kapolsek terus mengutus kasus ini, terutama karena pelaku juga mengambil pakaian dalam milik wanita. Polisi masih mendalami, jika pelaku memanfaatkan pakaian-pakaian itu sebagai ajian.
Kapolsek mengungkapkan, dari laporan yang masuk, pelaku mengaku sengaja mengumpulkan barang-barang itu di tempat ia mengontrak. Barang yang menumpuk itu ditampung sekitar dua bulan dan semuanya hasil dari tindak pencurian.
Selain menahan pelaku, petugas juga menyita seluruh barang yang dicuri tersebut. Petugas memerlukan dua unit mobil untuk membawa barang curian itu ke kantor untuk digunakan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Agus yang ditemui enggan untuk mengungkapkan tentang motif dari kasus yang dilakukannya. Ia hanya berkata meracau tanpa jelas jawabnya.
Polisi masih menahan pelaku di kantor setempat. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.