Jakarta - Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA meraih penghargaan "Granat Award" karena dianggap konsisten dalam memuat berbagai berita dengan semangat membangun kepedulian masyarakat memerangi kejahatan narkoba. Penghargaan tersebut diserahkan pada malam anugerah "Granat Award" dengan tema "Selamatkan Bangsa dari Bencana Narkoba" yang digelar DPP Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) di Jakarta, Jumat malam. Penghargaan "Granat Award" itu diberikan untuk berbagai kategori, yakni hakim agung, Badan Narkotika Nasional, kepolisian, media massa, bea cukai, kejaksaan dan grup musik yang semuanya dianggap berjasa dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Penghargaan tersebut juga diberikan kepada media massa lain antara lain Harian Kompas, TVOne, Metro TV, RCTI, SCTV, TRANS TV, Global TV, Jak TV, Berita Satu TV, RRI Pro 3, Radio Elshinta, Harian Tempo, Sinar Harapan, Rakyat Merdeka, Koran Sindo, Harian Republika, Detik.com, Antaranews.com dan lainnya. Selain media massa, Granat Award juga diberikan kepada grup musik Slank, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Burhanuddin Andi, I Gusti Ngurah Winata (pegawai Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali) yang menangkap terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby. Media massa dinilai layak mendapatkan "Granat Award" karena pemberitaan yang dilakukan terus-menerus dalam rangka membangun semangat masyarakat dalam memerangi narkoba merupakan wujud nyata akan kepedulian dan komitmen dalam perang atas narkoba. Granat mencatat jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai lima juta jiwa, jumlah tersebut melampui data Badan Narkotika Nasional yang mencatat jumlah pengguna narkoba sebanyak 3,8 juta jiwa pada 2010. (*)


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026