Panwas Bojonegoro Petakan Kerawanan Pilkada
Jumat, 22 Juni 2012 15:16 WIB
Bojonegoro - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Bojonegoro mulai memetakan kerawanan tahapan pilkada setempat, sebagai usaha mencegah munculnya tuntutan hukum.
Humas Panwas Pilkada Bojonegoro Risnanto, Jumat mengatakan, tahapan pilkada, mulai pemutakhiran Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), pendaftaran calon peserta, sampai penghitungan suara, bisa menimbulkan tuntutan hukum.
Pemutakhiran DP4, lanjutnya, bisa memunculkan tuntutan hukum, kalau banyak ditemukan data penduduk ganda, baik yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda atau penduduk yang meninggal dunia, tapi masih masuk dalam daftar pemilih.
"Tuntutan hukum merupakan jalan terakhir, kalau memang semua jalan sudah buntu," katanya, menegaskan.
Kerawanan lainnya, menurut dia, pendaftaran calon peserta, juga bisa memunculkan tuntutan hukum, yang berkaitan dengan rekomendasi partai.
Lainnya, katanya, verifikasi pendukung calon perseorangan, juga bisa menimbulkan kerawanan tuntutan hukum, kalau dalam verifikasi tidak bisa berjalan dengan baik, di antaranya ada pendukung ganda dalam calon perseorangan.
"Peta kerawanan pilkada masih dalam tahap penyusunan, secepatnya hasilnya kami sampaikan kepada berbagai pihak, termasuk KPU," paparnya.
Ia mengakui, belum bisa menertibkan atribut calon yang sudah mulai terpasang di berbagai lokasi di daerah setempat, yang melanggar ketentuan, di antaranya ada pegawai negeri sipil (PNS) yang gambarnya terpasang di salah satu calon.
"Kami akan melakukan tindakkan penertiban atribut, kalau KPU sudah menetapkan calon peserta pilkada," ucapnya, menegaskan.
Penertiban, menurut dia, dilakukan dengan memberikan teguran kepada calon peserta, yang intinya diminta untuk menurunkan sendiri atributnya yang menyalahi ketentuan.
"Kalau memang tidak diindahkan, kami akan meminta Satpol PP Pemkab menurunkan atribut yang melanggar ketentuan," tuturnya, menambahkan.
Secara terpisah, Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman menjelaskan, pemutakhiran DP4 yang jumlahnya mencapai 1.191.000 jiwa, dilakukan dengan melibatkan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
"Kami minta semua pihak memaklumi kalau dalam pemutakhiran DP4 ditemukan ada penduduk ganda," ujarnya.(*)