Oknum Guru SD Tulungagung Terlibat Pencurian Motor
Kamis, 21 Juni 2012 20:23 WIB
Tulungagung - Seorang oknum tenaga sukarelawan guru sekolah dasar di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, babak belur dihajar massa setelah kepergok mencuri sepeda motor bersama komplotannya.
Guru mata pelajaran bidang olahraga berinisial RP (36) itu, kini ditahan di Mapolres Tulungagung dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku berjumlah empat orang, semua sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan Februanto.
RP dan rekannya telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor. Aksi mereka terungkap setelah polisi menangani kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Megapro nopol AG-4698-SI milik Ahmad Khudori di Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan sebanyak 28 pencurian di wilayah Tulungagung dan Blitar.
Tersangka RP bukan otak komplotan tersebut, tetapi karena latar belakangnya sebagai guru, keberadaannya mendapat sorotan dari tim penyidik, kapolres maupun para wartawan.
"Saya nekat karena gaji saya tidak cukup," kata RP kepada penyidik.
Ia mengaku hanya ikut dalam aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali, karena membutuhkan uang untuk menafkahi istri dan anaknya yang masih kecil.
Dalam setiap kali aksinya, tersangka RP mengaku mendapatkan bagian berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
AKBP Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pencurian sepeda motor yang selama ini terjadi di Tulungagung sebagian besar dilakukan oleh komplotan tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui dimana barang bukti sepeda motor itu dijual," katanya.
Selain menahan empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor hasil curian.
"Keempat tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara," jelasnya. (*)