Jakarta (ANTARA) - Duta Besar (Dubes) RI untuk Korea Selatan Cecep Herawan memastikan kasus dugaan pencurian data yang melibatkan dua insinyur PT Dirgantara Indonesia (DI) di Korea Selatan bakal menjadi prioritas kerjanya.
Walaupun demikian, Cecep belum dapat memberikan informasi detail mengenai kasus tersebut, karena dia baru dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Korea Selatan.
“Tentunya, saya baru saja dilantik (sebagai) Dubes Indonesia untuk Korea Selatan. Terkait kasus yang menimpa para insinyur PT DI itu sudah menjadi perhatian kami, dan ini menjadi salah satu prioritas kerja kami sesuai (arahan, red.) pimpinan di Jakarta,” kata Dubes Cecep menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers setelah acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Cecep Herawan, yang merupakan diplomat karier Kementerian Luar RI, dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Korea Selatan bersama 30 dubes baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin sore. Dari total 31 dubes baru yang dilantik oleh Presiden hari ini, 25 duta besar merupakan diplomat karier, sementara enam lainnya berasal dari berbagai latar profesi bukan diplomat.
Enam duta besar yang punya latar karier bukan diplomat, yaitu Junimart Girsang (politikus), Chandra Warsenanto Sukotjo (purnawirawan TNI Angkatan Darat), Manahan M. P. Sitompul (eks hakim Mahkamah Konstitusi), Marsekal TNI (Purn.) Yuyu Sutisna (eks KSAU), Siti Ruhaini Dzuhayatin (guru besar), dan Susi Marleny Bachsin (politikus).
Dua warga negara Indonesia, yang merupakan insinyur PT Dirgantara Indonesia, ditangkap dan sempat diinterogasi pada Januari 2024 oleh kepolisian Korea Selatan atas tuduhan pencurian data-data sensitif dari proyek pengembangan pesawat tempur bersama RI-Korsel KFX/IFX KF-21 Boramae di fasilitas Korea Aerospace Industries (KAI), Korea Selatan.
Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian Korsel menyebut menemukan 6.000 dokumen dari satu USB milik salah satu insinyur PT DI. Kepolisian Korsel menyebut penyelidikan bakal rampung Desember 2024, tetapi sejauh ini belum ada pernyataan resmi baik dari kepolisian Korea Selatan, Pemerintah Korea Selatan, dan Pemerintah RI mengenai nasib dua insinyur PT DI tersebut.
Kementerian Luar Negeri RI, pada Februari 2024, menyatakan dua insinyur PT DI itu tidak ditahan. Walaupun demikian, keduanya masih belum diizinkan keluar dari Korea Selatan.
Indonesia dan Korsel bekerja sama membangun pesawat tempur generasi 4,5 KF-21 Boramae di Korea Selatan. Kerja sama pembuatan jet tempur itu diluncurkan pada 2015, dan ditargetkan rampung pada 2026.
PT DI, dalam program KFX/IFX, merupakan perwakilan industri asal Indonesia, yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai penerima manfaat ofset (IIP) dari pembuatan prototipe jet tempur KF-21 Boramae.
Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Gita Amperiawan saat bertemu wartawan di fasilitas produksi PT DI, Kota Bandung, Jawa Barat, pada September 2024, menyebut PT DI membidik untuk terlibat dalam perakitan akhir, uji terbang, sertifikasi, kemudian pemeliharaan dan perbaikan (MRO) jet tempur KF-21 Boramae hasil kerja sama RI-Korea Selatan (KFX/IFX) manakala prototipe pesawat itu masuk tahap produksi massal.