Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa pembuatan rancangan aturan Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) atau aturan perlindungan anak di ruang digital telah melibatkan semua pihak terkait dan akan terdampak aturan itu.
"Pada prinsipnya kami mengikuti proses-proses pembuatan sebuah aturan bahwa semua stakeholders dilibatkan termasuk platform semuanya," kata Meutya ditemui di Jakarta, Jumat (21/3) malam.
Meutya menyebutkan saat ini aturan yang tengah memasuki proses sinkronisasi antar kementerian dan lembaga itu, secara khusus dibentuk dengan dasar arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Maka dari itu, diperhatikan betul seluruh pihak yang diajak berdiskusi ataupun dimintai pendapatnya agar aturan ini dapat memberikan proteksi bagi anak-anak dari bahaya kejahatan siber.
Mulai dari akademisi, badan nonprofit yang juga kelompok pemerhati anak, platform digital khususnya penyedia jejaring sosial, bahkan anak-anak dari beragam kelompok pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) secara aktif dilibatkan dalam pembentukan aturan TKPAPSE.
Dengan diskusi panjang, salah satu poin yang dirasa penting oleh banyak pihak dan akan menjadi bagian dari aturan TKPAPSE ini ialah terkait dengan pembatasan pembuatan akun untuk anak-anak terutama di media sosial.
"Bahasa tepatnya adalah pembatasan akun anak di ruang digital khususnya untuk sosial media. Jadi anaknya tetap ya, kalau menggunakan atau didampingi orang tua boleh. Kita tidak ada berusaha membatasi anak dari kemajuan teknologi. Namun yang tidak boleh adalah mereka (anak-anak) punya akun sendiri dan berselancar sendiri (tanpa pendampingan)," ujar Menkomdigi.
Ia mengharapkan masyarakat dapat menantikan aturan ini karena sebenarnya rancangan regulasi ini tinggal selangkah lagi untuk diresmikan.
"Kita tunggu ya, mudah-mudahan bisa (diresmikan) dalam waktu dekat, mohon doanya," kata Meutya.