Surabaya (ANTARA) - Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Timur (DK3P Jatim) menyebut perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi dan kebebasan pers yang sehat di Indonesia.
Mengutip Indeks Keselamatan Jurnalis 2024, tingkat perlindungan yang diberikan perusahaan media terhadap jurnalis berada di angka 73,32.
Wakil Ketua D3KP Jatim Edi Priyanto menilai masih terdapat ruang untuk perbaikan, terutama dalam meningkatkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja, khususnya bagi jurnalis yang melakukan liputan di area berisiko tinggi.
"Beberapa langkah konkret harus segera diambil untuk memperkuat perlindungan bagi jurnalis. Salah satunya adalah penerapan manajemen risiko bagi jurnalis, termasuk pelatihan keselamatan di lapangan dan keamanan digital," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Jumat malam.
Menurutnya perusahaan media juga harus lebih proaktif dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerjanya, baik melalui penyusunan SOP keselamatan yang lebih ketat maupun penyediaan pendampingan hukum bagi jurnalis yang menghadapi ancaman.
Selain itu, regulasi yang menghambat kebebasan pers harus direvisi agar tidak menjadi alat kriminalisasi bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional.
"Lebih jauh, kerja sama antara pemerintah, perusahaan media, dan organisasi jurnalis harus diperkuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mendukung kebebasan pers yang sehat," tutur Edi.