Magetan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan mengecek empat tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi lokasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan pada tanggal 22 Maret 2025.
Empat TPS tersebut meliputi TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
"Kami melakukan pengecekan TPS untuk memastikan TPS tersebut memang layak," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan M. Kilat Adinugroho Syaifullah dalam keterangannya di Magetan, Sabtu.
Menurut dia, kelayakan lokasi TPS yang dimaksud, antara lain, tidak bocor, terjangkau oleh pemilih, tidak rawan banjir atau longsor, serta jaringan listrik dan internet tidak terganggu.
M. Kilat menjelaskan bahwa empat tempat pemungutan suara tersebut merupakan TPS yang digunakan pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024, 27 November lalu.
"Kalau letak geografis dan kondisi bangunan, memang layak untuk jadi TPS. Keempat TPS tersebut merupakan rumah warga," kata dia.
Sebelumnya, KPU RI, KPU Provinsi Jawa Timur, dan KPU Kabupaten Magetan menjadwalkan pelaksanaan PSU di empat TPS pada hari Sabtu, 22 Maret 2025.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada tanggal 24 Februari 2025, bahwa PSU di Magetan dilaksanakan maksimal 30 hari sejak putusan MK dibacakan.
Segala persiapan, lanjut dia, terus dilakukan oleh penyelenggara pilkada bersama pemangku kepentingan lain agar PSU Pilkada Magetan 2024 berjalan lancar dan baik.