Kota Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 yang merupakan kali kedelapan secara berturut-turut sejak tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bagi kami ini sangat membanggakan, karena kedelapan kali WTP berturut-turut. Selain itu juga tercepat se-Jatim enam kali berturut-turut, dan penyerahan LHP atas LKPD 2024 tercepat se-Indonesia untuk kali kedua," ujar Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun dalam keterangannya di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat.
Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Opini WTP tersebut diterima Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Tidak hanya WTP yang dapat dipertahankan, tetapi Pemkot Madiun juga menjadi daerah tercepat pertama di Jawa Timur yang telah menyerahkan LKPD 2024 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jatim. Serta menjadi daerah pertama se-Indonesia yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di tahun ini.
Adapun catatan bagus dari BPK tersebut menjadi wujud komitmen Pemkot Madiun dalam pengelolaan keuangan daerah, menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Dia berharap prestasi itu dapat menjadi motivasi jajaran Pemkot Madiun untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan.
Meski memperoleh opini WTP, Bagus membenarkan LHP atas LKPD 2024 masih terdapat catatan rekomendasi dari BPK. Rencananya, pemkot akan mengajak DPRD setempat untuk membahas tindak lanjut catatan tersebut.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim Yuan Candra Djaisin mengapresiasi komitmen Kota Madiun dalam penyerahan laporan keuangan.
Tidak hanya tercepat, tapi juga teliti dan detail. Sehingga, dapat mempertahankan opini WTP hingga 8 kali berturut-turut.
"BPK mendapati temuan selama dua bulan pemeriksaan di Kota Madiun. Kendati tidak mempengaruhi hasil opini, kami berharap temuan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Yuan Candra.
Adapun temuan BPK antara lain terkait Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman, ada sebagian wajib pajak yang belum memenuhi pelaporan pajaknya.
Selain itu, terkait belum adanya perwal di Kota Madiun yang mengatur tentang pembayaran tarif listrik penyewa stan pasar. Sehingga, pengeluaran Pemkot Madiun untuk operasional pasar lebih besar dibandingkan harga sewa stan.
Hal itu perlu menjadi atensi Pemkot Madiun dalam waktu 60 hari ke depan untuk melaporkan kepada BPK.