Surabaya (ANTARA) - PT Granting Jaya, pengembang proyek strategis nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL), menyatakan bahwa proyek tersebut saat ini sedang dalam proses kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Juru bicara PT Granting Jaya, Agung Pramono, menjelaskan kajian AMDAL telah dimulai sejak Februari dan diperkirakan akan berlangsung hingga Juli 2025.
"Bersamaan dengan AMDAL, kami juga mengurus izin reklamasi," ujar Agung dalam keterangan di Surabaya, Sabtu.
Proyek SWL, yang mencakup reklamasi pantai timur Surabaya seluas 1.084 hektare dan pengembangan 100 hektare lahan eksisting Kenjeran, telah mendapatkan sorotan dari kelompok nelayan setempat.
Agung menegaskan bahwa proyek ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk keputusan presiden dan berbagai surat izin dari pemerintah pusat.
"Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) adalah dasar hukum paling penting dalam proyek ini," ujarnya.
Proyek yang diperkirakan akan berlangsung selama 20 tahun ini bertujuan untuk mengembangkan kawasan pesisir terpadu yang mencakup perumahan, bisnis, perkantoran, fasilitas budaya, pendidikan, industri, kesehatan, dan utilitas. Proyek ini juga mencakup pembangunan empat pulau baru.
Meskipun menyadari adanya dampak negatif terhadap nelayan, Agung menyatakan bahwa PT Granting Jaya telah melakukan 18 kali pertemuan dengan nelayan untuk menjelaskan proyek ini.
"Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Surabaya dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," katanya.
Pembangunan SWL diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya alam, meningkatkan pendapatan asli daerah, menyediakan fasilitas pendidikan, mengembangkan pusat perikanan, dan membuka lapangan pekerjaan baru.
Reklamasi Pantai Timur Surabaya juga bertujuan untuk mengatasi masalah sedimentasi yang menghambat aktivitas pelayaran, perikanan, dan aksesibilitas pesisir.
Agung menegaskan bahwa semua proses reklamasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku.