Malang Raya (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur mengklasifikasikan empat penyebab kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan angkutan bus, yakni karena kondisi kendaraan, jalan, lingkungan, dan pengemudi.
"Untuk kecelakaan secara umum ada empat faktor, pertama kendaraan, kedua (kondisi) jalan, lingkungan, dan kecakapan pengemudi," kata Kepala BPTD Kelas II Jawa Timur Muiz Thohir di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Muiz menjelaskan untuk faktor kelaikan didasari karena adanya permasalahan yang menyangkut berfungsi atau tidaknya komponen atau sistem yang ada di sebuah kendaraan.
Kemudian untuk sopir, maka melihat kondisi kesehatan maupun kebugaran.
"Misalnya busnya sudah dalam kondisi yang layak, tetapi sopirnya tidak fit atau tidak sehat itu berpengaruh," ujarnya.
Dua faktor sebelumnya itu sangat berpengaruh pada operasional kendaraan ketika melintas di jalur dengan kondisi tertentu, misalnya jalan yang memiliki kontur curam dan menikung.
"Faktornya memang ada kondisi jalan tetapi itu bergantung juga pada kondisi pengemudi, kalau jalannya menurun harus seperti apa tindakannya. Dan itu juga berkaitan pada faktor lingkungan atau dalam hal ini kondisi cuaca, misal kalau hujan apa yang harus dilakukan oleh pengemudi ketika berkendara," kata dia.
Maka dari itu akan sangat riskan jika sopir mengabaikan sisi kelaikan kendaraan dan kondisi kesehatannya, apalagi ketika mengemudikan bus yang mengangkut banyak penumpang di jalan menurun dan saat cuaca hujan.
"Kalau investigasi pasti kepolisian, tapi untuk kejadian itu kombinasi dari empat faktor itu," ujarnya.
Mengingat dalam satu bulan ke depan masyarakat akan melaksanakan tradisi mudik dan dilanjutkan masa libur Lebaran 2025, pihaknya terus melakukan upaya antisipasi berupa ramp check pada bus di 16 terminal tipe A di Jawa Timur.
Ramp check yang dilakukan dengan menggandeng jajaran Dinas Perhubungan kabupaten kota maupun provinsi dan kepolisian fokus pada peninjauan aspek teknis hingga masa berlaku dokumen uji kendaraan bermotor atau KIR.
"Bukti kelaikan itu pertama lulus KIR kalau tidak lulus berarti tidak layak jalan. Kami pakai aplikasi MitraDarat, nanti tinggal memasukkan nomor kendaraan dan bisa mengetahui sisi administrasi, terutama PO-nya AKAP punya izin dari kementerian dan AKDP dari provinsi atau tidak," ucap Muiz.
Dia menambahkan bahwa setiap PO bus yang kedapatan tidak memiliki izin operasional lengkap maupun tak memperhatikan kondisi kelaikan jalan kendaraannya bisa terkena sanksi, apalagi jika unit yang dimiliki mengalami kecelakaan.
"Seperti yang kejadian di Kota Batu, pihak PO terkena hukum juga, itu karena sebenarnya sudah tahu (kondisi kendaraan) tetapi abai. Begitu ada kejadian, maka dia terlibat karena tidak bertanggung jawab terhadap kendaraannya," katanya.