Madura Raya (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur terus berupaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat dampak dari banyaknya mobil barang yang mengangkut barang hingga mengalami Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
"Langkah ini penting kami lakukan, karena tidak sedikit kejadian kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalur Madura, mulai dari Bangkalan hingga Sumenep, akibat kendaraan mengalami over dimensi dan over loading," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.
Over dimensi dan over loading merupakan dua istilah yang sering disebut dalam konteks transportasi barang, terutama pada kendaraan niaga seperti truk.
Keduanya merujuk pada pelanggaran aturan lalu lintas yang memiliki dampak serius, mulai dari kerusakan jalan hingga kecelakaan lalu lintas yang fatal.
Menurut kapolres, Over Dimensi (OD), merupakan kondisi di mana ukuran kendaraan yang meliputi panjang, lebar, atau tinggi melebihi batas maksimal yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
"OD Ini bukan hanya tentang ukuran fisik kendaraan itu sendiri, tetapi juga bisa terjadi jika barang yang diangkut menonjol keluar dari batas dimensi kendaraan secara tidak wajar," katanya.
Over Dimensi berbahaya, karena beberapa alasan.
Pertama menghambat lalu lintas. Sebab, kendaraan yang terlalu besar bisa kesulitan bermanuver di jalan sempit, tikungan, atau jembatan, menyebabkan kemacetan dan perlambatan lalu lintas.
Kedua, beresiko mengalami kecelakaan. Hal ini karena ukuran yang tidak proporsional membuat kendaraan lebih sulit dikendalikan, terutama saat berbelok atau di kondisi cuaca buruk. Ini meningkatkan resiko menabrak objek lain atau kendaraan lain.
Ketiga, bisa menyebabkan terjadinya kerusakan pada fasilitas umum, karena kendaraan yang over dimensi bisa merusak rambu lalu lintas, jembatan, terowongan, atau infrastruktur jalan lainnya karena ukurannya yang tidak sesuai.
Keempat, bisa menyebabkan terjadinya blind spot yang besar. Sebab, semakin besar kendaraan, semakin besar pula area "blind spot" (titik buta) di sekeliling kendaraan, yang bisa membahayakan pengguna jalan lain, terutama sepeda motor atau pejalan kaki.
Over Loading merupakan kondisi di mana muatan atau berat angkut kendaraan melebihi batas daya angkut maksimal.
Batas ini ditentukan berdasarkan kapasitas desain kendaraan dan kelas jalan yang akan dilalui.
Menurut kapolres, Over Loading berbahaya, karena beberapa hal.
Pertama, bisa menyebabkan kerusakan jalan. Hal ini sebagai dampak paling sering terlihat.
Menurut dia, muatan yang terlalu berat memberikan tekanan berlebihan pada permukaan jalan, menyebabkan jalan cepat rusak, berlubang, dan bergelombang.
Kedua, menyebabkan kerusakan kendaraan, karena kendaraan yang mengalami, over loading membebani komponen kendaraan seperti mesin, rem, ban, suspensi, dan sasis.
"Ini tentu akan mempercepat keausan, mengurangi usia pakai kendaraan, dan bisa menyebabkan kerusakan fatal yang berujung pada kecelakaan," katanya.
Ketiga, bisa menyebabkan rem blong, sebab rem tidak didesain untuk menghentikan beban yang melebihi kapasitasnya. Over loading sangat meningkatkan resiko rem blong, terutama saat menuruni tanjakan.
Keempat, berpotensi menyebabkan ban pecah, karena ban yang membawa beban berlebih bisa pecah karena tekanan dan panas yang berlebihan, menyebabkan kendaraan kehilangan kendali.
Kelima, menyebabkan ketidakstabilan kendaraan, sebab pusat gravitasi kendaraan berubah saat kelebihan muatan, membuat kendaraan tidak stabil dan lebih mudah terguling, terutama saat menikung atau mengerem mendadak.
Keenam, menyebabkan terjadinya peningkatan konsumsi bahan bakar. Mesin harus bekerja lebih keras untuk menggerakkan beban berlebih, yang mengakibatkan konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi.
"Karena itu, kami berkepentingan untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh dua itu, yakni over dimensi dan over loading tersebut," katanya.
Kapolres lebih lanjut menjelaskan, bahwa praktik over dimensi dan over loading diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan beberapa aturan turunannya.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda, penahanan kendaraan, bahkan pencabutan izin usaha.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran over dimensi dan over loading penting dilakukan, untuk menjaga keselamatan berlalu lintas, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, dan menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan efisien. Karena itu, mari kita bersama sama untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di Pamekasan, hindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun, karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan," katanya.
Menurut kapolres, HUT Ke-79 Bhayangkara kali ini menjadi momen penting dalam berupaya menekan kecelakaan lalu lintas dengan mencegah penyebabnya, di antaranya mencegah over dimensi dan over loading pada kendaraan mobil barang.
Menurut data Polres Pamekasan, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pamekasan sepanjang 2024 tercatat sebanyak 488 kasus, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 78 orang.
Dari total 448 kejadian itu, sebanyak 30 persen di antaranya karena over dimensi dan over loading.
"Karena itu di momen HUT Bhayangkara kali ini, sosialisasi tentang ODOL kami gencarkan, termasuk berbagai jenis disiplin lalu lintas lainnya, karena menjadi menjadi penyebab kecelakaan pada umumnya karena adanya pelanggaran disiplin berlalu lintas," katanya.