Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek menyatakan kembali bahwa dia bukan penentu aksi-aksi terorisme yang melibatkan dirinya. "Saya masih junior, saya bukan penentu," katanya saat membaca nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis. Umar menyatakan sempat menolak rencana pemboman yang pertama di Bali tahun 2002, yang akhirnya mengakibatkan 192 orang meninggal dunia. Dia juga meminta kepada rekannya agar mengalihkan dana pemboman untuk membantu biaya jihad di negara lain seperti Afghanistan dan Checnya. "Bali bukanlah Palestina," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi. Menurut Umar, usul itu ditolak. Namun dia mengaku tidak bisa meninggalkan Bali. "Yang pertama saya hanya punya uang Rp10 ribu. Dan rumah selalu dalam keadaan terkunci," katanya. Umar juga mengaku awalnya dia tidak mengetahui rencana pemboman gereja di Jakarta pada malam Natal tahun 2000. Setelah tahu pun dia menolak rencana itu. "Karena sepengetahuan saya, itu(tindak kekerasan,red) tidak dibolehkan dalam ajaran Islam," katanya serta menambahkan bahwa dia hanya diminta Dulmatin untuk menyetel alarm bom ke jam sembilan. (*)
Berita Terkait
Pernyataan Umar Patek di Lamongan
13 Desember 2022 21:21
BNPT pastikan Umar Patek telah berikrar setia NKRI
30 Oktober 2022 22:13
Istri narapidana terorisme Umar Patek resmi menjadi WNI (Video)
20 November 2019 19:11
Penyerahan surat keterangan WNI istri Umar Patek
20 November 2019 14:25
Umar Patek Peringati HUT Kemerdekaan
17 Agustus 2017 11:44
Umar Patek jadi Pengibar Merah Putih
20 Mei 2015 18:55
Umar Patek Rekonstruksi di Rumah Kontrakannya
22 Oktober 2011 08:37
Umar Patek Arrives in Indonesia
11 Agustus 2011 13:54
