Jember - Pengamat hukum Universitas Jember Dr Widodo Eka Tjahyana menilai pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana kasus narkotika Schapelle Corby dapat memperburuk citra Indonesia di dunia internasional. "Ini merupakan preseden buruk bagi pemerintah Indonesia dalam memerangi perdagangan narkoba karena terkesan seolah-olah negara memberikan perlindungan terhadap pelaku kejahatan internasional dalam sindikat perdagangan narkoba," tuturnya di Kabupaten Jember, Rabu, menanggapi pemberian grasi lima tahun kepada Corby. Menurut dia, banyak negara yang gencar memerangi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang karena hal tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang bisa membunuh sejumlah generasi dan merupakan kejahatan internasional. "Seharusnya Presiden SBY menggunakan pertimbangan hukum dalam memberikan grasi, bukan pertimbangan politik karena kejahatan perdagangan narkoba merupakan kejahatan yang serius di dunia internasional," kata pengajar Fakulutas Hukum Unej itu. Ia menjelaskan secara konstitusional Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menyalahi aturan dalam memberikan grasi kepada Corby karena pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden sesuai dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945. "Sebelum memberikan grasi, biasanya Mahkamah Agung memberikan pertimbangan kepada presiden. Sejauh ini MA belum menjelaskan kepada publik tentang pertimbangannya tentang kasus Corby," paparnya. Seharusnya MA, lanjut dia, berani untuk memberikan pertimbangan yang tegas kepada Presiden Susilo Bambang Yudhyono untuk tidak memberikan grasi kepada terpidana narkotika asal Australia tersebut karena kasusnya menyangkut kejahatan internasional. "Sudah selayaknya anggota DPR menggunakan hak interpelasi terkait grasi Corby karena pemerintah harus menjelaskan kepada rakyat tentang latar belakang pemberian grasi itu, namun MA yang memberikan pertimbangan kepada presiden juga harus dipanggil," ucap mantan staf ahli DPR itu. Widodo mengemukakan pemberian grasi kepada Corby dapat berdampak pada opini dunia internasional bahwa Indonesia sebagai ladang dan pintu masuk perdagangan narkoba yang aman karena negara terkesan melindungi praktek sindikat perdagangan narkoba. Schapelle Leigh Corby (34) divonis 20 tahun penjara pada tahun 2005 karena menyelundupkan lebih dari 4 kilogram marijuana di Bali, kemudian Corby menjalani hukuman di penjara Kerobokan, Denpasar.(*)
Berita Terkait
BPBD Jember: Tujuh orang terluka tertimpa pohon akibat angin kencang
24 Januari 2026 22:05
Hadapi cuaca ekstrem, BPBD Jember resmikan Posko Relawan Siaga Bencana
24 Januari 2026 17:45
Daop Jember buka penjualan tiket KA Lebaran 2026 lebih awal
24 Januari 2026 17:15
Unej targetkan RSPTN beroperasi 2026 untuk perkuat layanan kesehatan
23 Januari 2026 22:35
Mobil operasional Diskominfo Jember terjun ke sungai akibat longsor
22 Januari 2026 06:02
BPBD Jember tangani batu besar longsor di Desa Sukoreno
21 Januari 2026 22:45
KA Pandalungan masih alami keterlambatan, dampak banjir di utara Jawa
20 Januari 2026 18:33
