Polisi Blitar Tahan Perempuan Pencuri Sepeda Motor
Selasa, 29 Mei 2012 21:33 WIB
Blitar - Petugas Kepolisian Sektor Nglegok, Kabupten Blitar, Jawa Timur, menahan seorang perempuan pelaku pencurian sepeda motor yang masih milik keluarga pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor Nglegok AKP Priyo Sulistiono, Selasa mengemukakan pelaku yang ditangkap itu adalah Sar (24), warga Jalan Kalimantan, Kota Blitar.
"Pelaku ditangkap dari laporan korban yang juga kerabatnya. Pelaku membawa sepeda motor dan tidak dikembalikan," kata Kapolsek.
Ia mengatakan, pelaku membawa sepeda motor milik kerabatnya yaitu Ayunda Annisa (16), warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Awalnya, pelaku meminta korban untuk diantar ke rumah kerabat lain yaitu Dayat, di Desa/Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Karena sudah terlalu malam, keduanya akhirnya meningap di rumah Dayat.
Namun, keesokan harinya, setelah korban bangun tidur ternyata sudah tidak mendapati sepeda motor yang dibawanya. Selain sepeda motor, ternyata telepon seluler miliknya juga hilang dan seiring dengan itu, Sar ternyata juga sudah tidak ada di dalam rumah.
Menduga membawa sepeda motor tersebut, korban melaporkan hal ini ke polisi. Petugas yang mendapati laporan ini langsung bertindak dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata sudah pergi ke luar kota tersebut. Polisi ternyata tidak mendapati sepeda motor milik korban dan hanya berhasil menyita telepon seluler milik korban.
Kepada polisi, pelaku yang sudah berpisah dengan suaminya itu mengaku sudah menggadaikan sepeda motor itu ke Malang. Uangnya juga digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Pelaku juga mengaku terpaksa melakukan tindak pencurian tersebut. Setelah berpisah dengan suaminya, ia tidak mempunyai penghasilan hingga nekat melakukan kejahatan itu.
Ditemui di kantor polisi, Sar mengaku baru pertama kali melakukan tindak pencurian itu. Ia mengaku sangat bersalah telah berbuat demikian.
Polisi sampai saat ini masih menahan pelaku. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)