Bekasi, Jawa Barat (ANTARA) - Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan Bekasi, Jawa Barat.
Para petugas Ditjen PSDKP KKP sekitar belasan orang itu menggunakan Kapal Pengawas Orca 2 dan Hiu Biru 03, menuju ke lokasi pemagaran laut yang ada di wilayah perairan Bekasi, Rabu.
Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono nampak memimpin langsung kegiatan peninjauan ke pagar laut tersebut.
Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, bersama jajarannya menuju ke lokasi pemagaran laut tersebut menumpangi Kapal Pengawas Orca 2.
Kendati demikian, Ipunk belum memberikan pernyataan kepada awak media yang turut hadir dalam kegiatan peninjauan pagar laut itu.
Namun, nampak lebih dari lima spanduk berwarna merah dari KKP terpasang di pagar laut itu. Spanduk itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL.
Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
Atas Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hingga siang pukul 13.20 WIB, petugas KKP masih berada di kawasan pemagaran laut tersebut.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (14/1), mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan itu.
"KKP belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud," kata Doni.
Doni menjelaskan bahwa KKP sudah menindaklanjuti pemagaran itu dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal PSDKP KKP.
Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa pada 19 Desember 2024, PSDKP KKP telah mengirim surat resmi yang meminta penghentian kegiatan tersebut, karena dinilai belum memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KKP juga melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memverifikasi kegiatan tersebut dengan peraturan yang berlaku.