Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur, mengungkap jaringan pengedar obat keras ilegal atau psikotropika yang menyasar pelajar SMP hingga tingkat SMA di daerah itu.
Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mustofa Sahid, di Ponorogo, Selasa menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi obat keras di wilayah Kecamatan Slahung.
Tiga pelaku berinisial DN (32), PT (32), dan SG (30) berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DN," ujar Mustofa Sahid.
Setelah menangkap DN, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, PT dan SG.
Keduanya diketahui bertugas sebagai pengecer obat keras dengan target utama para pelajar. Mereka menawarkan obat-obatan tersebut dalam paket hemat.
"Satu paket berisi 35 butir obat keras dijual seharga Rp100 ribu," ungkap Mustofa.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah sistem ranjau, yaitu meletakkan paket obat keras di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli.
Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat untuk menghindari pertemuan langsung.
"Pelaku tidak mau bertemu pembeli secara langsung dan lebih memilih menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan obat," jelasnya.
DN diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah ditangkap pada 2020. Dalam kasus terbaru ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 38.572 butir pil jenis double L.
Jika diedarkan, jumlah tersebut berpotensi membahayakan 3.857 jiwa. Selain itu, polisi juga menyita handphone serta uang tunai hasil transaksi ketiga pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435 dan 436 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat terlarang, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya," tegas Mustofa.
Polres Ponorogo tangkap pengedar psikotropika di kalangan pelajar
Selasa, 14 Januari 2025 20:51 WIB