Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Polres Ponorogo, Jawa Timur, melarang keras penerbangan balon udara liar dan penggunaan petasan selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi serta menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Kapolres Ponorogo Andin Wisnu Sudibyo, di Ponorogo, Rabu, mengatakan sosialisasi dan imbauan telah dilakukan melalui pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas guna mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan.
"Jangan ada lagi yang menerbangkan balon udara ataupun bermain petasan. Jika masih ditemukan, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, penerbangan balon udara rakitan yang disertai petasan dapat melanggar ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman berat.
Ia menyampaikan kejadian balon udara liar pada tahun-tahun sebelumnya di wilayah Ponorogo menimbulkan kerugian materiil dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, kata dia, Polres Ponorogo meningkatkan patroli serta menambah personel di sejumlah titik rawan.
"Patroli terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada balon udara yang dirakit dan diterbangkan. Jika ditemukan, akan kami tindak," katanya.
Selain balon udara dan petasan, Kepolisian juga melarang penggunaan pengeras suara berlebihan untuk membangunkan sahur yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kapolres memastikan patroli rutin digelar setiap malam selama Ramadhan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
