Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi pengosongan gedung salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Surabaya atas permohonan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) sebagai pemenang lelang, meski sempat ricuh.
Pengacara PT TUL Lardi menegaskan jika pihaknya hanya menjalankan hak yang telah dimenangkan secara hukum atas lelang lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi itu.
“Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah hak yang harus ditegakkan. Kami telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,” kata Lardi.
Sementara itu, salah satu perwakilan manajemen hotel menyampaikan protes keras terhadap pelaksanaan eksekusi karena akan berdampak lebih besar terhadap nasib para karyawan yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
"Kami sangat terpukul dengan keputusan ini. Ada banyak karyawan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka. Eksekusi ini bukan hanya soal bangunan, tapi juga tentang kehidupan manusia," ujarnya.
Sebelumnya, PT TUL memenangkan lelang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya atas gedung hotel di Jalan Yos Sudarso dengan nilai Rp217 miliar.
Saat proses eksekusi, juga melibatkan pengamanan ketat dari dua peleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur.
Selain itu, puluhan hingga ratusan tenaga teknis dilibatkan untuk memindahkan properti dari dalam hotel.