Polisi Selidiki Dugaan Korupsi DBHCT Dinsosnakertrans Madiun
Jumat, 6 April 2012 19:16 WIB
Madiun - Kepolisian Resor Madiun menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Kabupaten Madiun tahun 2010 di dinas sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi setempat.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Eddy Susanto, Jumat, mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat Kabupaten Madiun pada bulan Maret lalu ke pihak polisi.
"Saat ini kami masih menyelidiki dan mendalaminya. Sejauh ini sudah ada 18 orang terkait yang diperiksa oleh penyidik Polres Madiun untuk menyelidiki dugaan korupsi dana kembalian pusat atas cukai yang dibayarkan pabrik rokok yang ada di Kabupaten Madiun tersebut," ujar AKP Eddy Susanto.
Menurut dia, orang-orang tersebut berasal dari pemilik pabrik rokok, sejumlah pemilik toko, peserta pelatihan, dan beberapa orang lainnya.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut terkait dengan modus yang mungkin digunakan oleh para oknum di Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun. Yaitu sejumlah program seperti pelatihan, sosialisasi, hingga pemberian bantuan modal, dan lain-lain.
Edy menjelaskan, Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun kebagian DBHCT 2010 sebesar Rp775 juta. Sementara, laporan yang masuk ke kepolisian menyebutkan ada pengeluaran fiktif, seperti konsumsi pada pelatihan atau sosialisasi sebesar Rp144 juta.
"Kami masih mengumpulkan sejumlah bukti dari nota-nota yang bisa didapatkan dan pihak yang menerbitkan nota itu juga sudah dipanggil untuk diperiksa. Kami juga melihat LPJ kegiatan-kegiatan yang ada," kata dia.
Pihaknya juga menegaskan, saat ini ia telah melakukan koordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit pada dinas terkait.
Ia menambahkan, dari sejumlah keterangan, kemungkinan akan ada lebih dari satu tersangka pada dugaan kasus korupsi ini. Meski begitu, ia masih enggan menyebut jabatan dan peran dari masing-masing oknum Dinsosnakertrans pada kasus ini.
Kabupaten Madiun mendapatkan DBHCT tahun 2010 dari Provinsi Jatim yang merupakan pengembalian dana pembayaran cukai dari pusat sebesar Rp6 miliar.
Dana ini dialokasikan ke enam dinas, antara lain Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun), Dinas Kesehatan, Dinsosnakertrans, Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, dan Bagian Perekonomian sebagai koordinatornya.