Polres Jember Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu
Jumat, 16 Maret 2012 19:55 WIB
Jember - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap dua pengedar uang palsu SF (40) dan RS (50) di salah satu hotel di kabupaten setempat, Jumat.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alith Alarino, mengatakan polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu, kemudian polisi menyamar sebagai calon pembeli di salah satu hotel di Kecamatan Patrang.
"Dari tangan SF, kami menyita uang palsu sebesar Rp40 juta dengan pecahan Rp100 ribu," tuturnya.
Dari keterangan SF, lanjut dia, polisi mendapatkan pengedar uang palsu lainnya yakni RS di Desa Sempolan, Kecamatan Silo.
"Kami segera bergerak untuk melakukan penangkapan RS di rumahnya dan disana ditemukan uang palsu senilai Rp4,5 juta. Total uang yang kami sita sebesar Rp44,5 juta," katanya menjelaskan.
Alith menuturkan kedua tersangka asal Desa Sempolan, Kecamatan Silo itu dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Polisi masih mengembangkan penyelidikan darimana mereka mendapat uang palsu itu dan sudah diedarkan kemana saja karena tidak menutup kemungkinan kedua tersangka merupakan anggota sindikat pengedar uang palsu," katanya menambahkan.
Sementara SF mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di luar Kabupaten Jember dengan menukar uang asli sebesar Rp1juta dengan Rp3,5 juta uang palsu.
"Saya baru kali ini mengedarkan uang palsu dan uang tersebut belum diedarkan karena sudah tertangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli," tuturnya.
Data di Kantor Bank Indonesia Jember mencatat jumlah peredaran uang palsu di Karisidenan Besuki yang meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi selama 2011 sebesar Rp241.733.000 atau sebanyak 3.188 lembar, sedangkan tahun 2010 sebanyak 1.866 lembar atau senilai Rp129.838.000.(*)