Pamekasan - Mahkamah Agung (MA) untuk sementara menangguhkan gugatan Kaukus Parlemen Madura tentang Pencabutan Peraturan Presiden tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Ketua KPM Suli Faris, Sabtu menjelaskan, penangguhan gugatan KPM oleh MA karena undang-undang yang dipertentangkan, sebagai dasar gugatan pencabutan Perpres BPWS sedang dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. "Yang menjadi dasar pijakan kami melakukan gugatan pencabutan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tentang BPWS adalah dari sisi pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Suli. Ia menjelaskan, saat ini ada tiga komponen masyarakat dari tiga kabupaten di Indonesia yang sedang mengajukan gugatan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah tersebut. Menurut MA, kata Suli Faris, ketika masih ada pihak yang melakukan gugatan tentang sebuah undang-undang yang dianggap bertentang dengan aturan lain yang juga dipermasalah, maka harus menunggu keputusan. "Itu yang disampaikan MA kepada kami mengapa gugatan tentang pencabutan Perpres BPWS ini ditangguhkan sampai sekerang," kata politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini. Suli menjelaskan, sebenarnya pihaknya telah menerima Nomor register dari Mahkamah Agung soal gugatan pencabutan Pepres BPWS yang disampaikan ke MA beberapa waktu lalu, yakni Nomor 05: Tahun 2012. "Nomor register ini kami terima beberapa hari setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung," kata Suli. (*)
MA Tangguhkan Gugatan Kaukus Parlemen Madura
Sabtu, 10 Maret 2012 21:42 WIB