Lamongan (ANTARA) - Mustasyar Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027 KH. Aqil Siradj mengingatkan agar pengurus di seluruh tingkata tidak membawa lembaga untuk memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Warga NU boleh mendukung siapapun calon di Pilkada 2024, tapi atas nama pribadinya. Peraturannya tidak boleh mengatasnamakan atau membawa lembaga NU untuk dukung mendukung ke ranah politik praktis," ujarnya saat menghadiri Dzikro Maulid Nabi Muhammad S.A.W dan Haul KH. Su'udi Karim ke - 6 di Pondok Pesantren Tanfirul Ghoyyi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis.
Mantan Ketua Umum PBNU periode 2010- 2021 tersebut menuturkan kepada seluruh jajaran pengurus NU, baik di tingkatan Pengurus Wilayah(PW), Pengurus Cabang (PC), Majelis Wakil Cabang (MWC), hingga Ranting bahwa demokrasi adalah hal biasa.
Berbeda pilihan atau pandangan adalah hal yang lumrah dan tidak sepatutnya dijadikan permusuhan dan perpecahan.
"Terlalu murahan, jika dijadikan hanya untuk pemenangan kontestasi lima tahunan sekali. Padahal NU ini pilarnya bangsa dan pemersatu bangsa sampai hari kiamat. Karena pengurusnya ada dari pusat hingga ranting, kadernya juga ada dimana-mana dan gak entek-entek (tidak ada habisnya)," kata KH. Aqil Siradj.
Ia menegaskan, bahwa warga Nahdhiyin tidak diperbolehkan membawa NU ke dalam ranah politik praktis atau identitas.
"Semua harus sadar bahwa sebagai seorang pemimpin diperlukan jiwa kenegarawanan. Politik identitas harus dihilangkan, kalau ada pengurus yang bawa-bawa lembaga NU untuk politik praktis, kita akan peringatkan dan ada sanksinya," tegasnya.
Mustasyar PBNU larang pengurus bawa nama lembaga untuk politik praktis
Kamis, 24 Oktober 2024 14:38 WIB