Lamongan (ANTARA) - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pamit kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah daerah setempat untuk menjalani cuti selama dua bulan guna mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamongan 2024.
“Kita sudah sering melewati dan melalui pemilu-pemilu, yang lebih penting adalah organisasi pemerintah ini sebagai lokomotif pembangunan daerah harus terus berjalan dan bijaksana dalam menjalankan program sesuai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," kata Yuhronur di Aula Gajah Mada Pemkab Lamongan, Jawa Timur, Selasa.
Pak Yes, sapaan akrabnya juga menitipkan pesan kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan agar jangan sampai melakukan hal yang tidak baik untuk membangun Lamongan, sebab akan berdampak negatif di mata publik.
Selain itu, lanjutnya, ia juga mengingatkan pentingnya konsolidasi tugas pemerintahan Kabupaten Lamongan dalam menyelesaikan pembangunan 2024. Para ASN, juga haru menentukan target yang tepat di tengah situasi yang sulit.
“Banyak tugas penting terutama APBD ke depan, pada 2025 merupakan masa transisi, jadi harus lebih cermat lagi. Nanti juga kepemimpinan baru, pemerintah daerah harus menyusun RPJMD baru yang harus dilaksanakan dengan cermat,” imbuh Pak Yes.
Sementra itu Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf ditunjuk sebagai Penjabat sementara (Pjs) mulai 25 September hingga 24 November 2024 untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Abdul Rouf menyatakan, defisit anggaran yang terjadi di nasional maupun daerah menuntut ASN untuk mengatur kebutuhan sesuai skala prioritas dan ke depan, akan dipilih program yang lebih penting untuk didahulukan atau yang menjadi priortas.
Sesungguhnya, masa jabatan Yuhronur Efendi sebagai Bupati Lamongan berjalan hingga Februari 2025 berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXVII/2024 terkait Pengujian Undang-Undang 10/2016 Tentang Pilkada.
Dalam putusannya, MK menyatakan pasal 201 Ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, hasil pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024.
Hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan pelantikan hasil pemilihan serentak secara nasional Tahun 2024, sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.
Atas putusan MK itu, masa jabatan bupati dan wakil bupati menyesuaikan dengan putusan MK terbaru, karena keputusan tersebut mutlak dan langsung berlaku.