Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah ketiganya resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.
"Setelah Kejaksaan Agung menetapkan penahanan terhadap ketiga hakim tersebut, maka secara administratif, mereka akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul dari Mahkamah Agung," ujar Yanto, Juru Bicara MA, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center MA, Jakarta, Kamis.
MA menegaskan sikapnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Yanto menambahkan, jika ketiga hakim tersebut dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Jika di kemudian hari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, ketiganya akan diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim tersebut, yaitu ED, HH, dan M, kini menghadapi tuduhan suap atau gratifikasi. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, yang berinisial LR, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Pasal-pasal yang dikenakan terhadap ketiga hakim tersebut, adalah Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasa itu menunjukkan bahwa mereka diduga terlibat dalam penerimaan suap. Sementara itu, pengacara LR sebagai pemberi suap dijerat dengan dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peristiwa ini sangat disayangkan, MA merasa pihatin atas tindakan ketiga oknum hakim tersebut.
"Prilaku ini mencederai integritas lembaga peradilan, terutama di saat para hakim baru saja mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024," jelas Yanto.
Baca juga: MA hormati proses hukum 3 hakim PN Surabaya oleh Kejagung
Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya ditangkap tim gabungan Kejagung
Baca juga: Tiga hakim terjaring OTT Kejagung ditahan di Kejati Jatim
MA memberhentikan sementara tiga hakim PN Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap
Kamis, 24 Oktober 2024 13:04 WIB
Jika di kemudian hari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, ketiganya akan diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden