Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo tetap menolak dijadikannya Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, sebagai pintu impor hortikultura seperti yang diputuskan Menteri Pertanian. "Saya tetap menolak. Bahkan peraturan gubernur sudah selesai. Saya juga telah mengirim surat ke presiden," ujar Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Kamis. Selanjutnya, Pergub akan segera diterbitkan dan pelarangan impor hortikultura secara tegas segera dilakukan. Sebagai bentuk pengamanan pelaksanaan, Pemprov akan berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak. Ia mengatakan, surat yang ditujukan ke presiden sebagai reaksi dari lambannya balasan surat yang dikirimkan ke Menteri Perdagangan. Meski belum ada jawaban, namun adanya Pergub membuat pemerintah provinsi tegas menolak impor hortikultura. "Pergub memiliki kekuatan yuridis, apalagi pembuatannya melibatkan Polres Tanjung Perak. Pemprov lebih berwewenang atas wilayah karena berada di Jatim," tukas gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut. Pihaknya menjelaskan, impor hortikultura tidak sejalan dengan penetapan Jatim sebagai provinsi agro. Impor hortikultura dikhawatirkan mematikan petani sayur di Jatim yang selama ini banyak memberikan kontribusi daerah maupun wilayah lain. Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Azis Hidayat juga tetap bersikeras keputusan pemerintah pusat tidak bisa diganggu gugat. Tanjung Perak merupakan salah satu dari empat lokasi yang dijadikan pintu masuk hortikultura dari luar negeri. "Keputusannya sudah tetap dan sulit diubah. Tapi kami tetap melakukan koordinasi dengan Gubernur Jatim agar bersedia Pelabuhan Tanjung Perak dijadikan pintu masuk," katanya. Aziz Hidayat juga menjamin tidak akan ada kebocoran dan menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena selalu dalam pengawasan oleh ke Balai Karantina. Di samping itu, impor hortikultura dilakukan sesuai kuota atau order berdasarkan kebutuhan perusahaan pemesan. Jika ada kelebihan order, dipastikan akan dikenai sanksi tegas. (*)
Gubernur Tetap Tolak Jatim Pintu Impor Hortikultura
Kamis, 1 Maret 2012 20:21 WIB