Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap babysitter atau pengasuh bayi berinisial N (36) asal Bone, Sulawesi Selatan, yang mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk badan mengandung obat keras.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesi-nya," ucap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa.
Polisi saat ini masih memeriksa percakapan dengan rekan seprofesi-nya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya.
"Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online (daring)," ucap Farman.
Baca juga: Polda Jatim adakan Operasi Zebra Semeru 2024 selama dua minggu
Obat tersebut mengandung obat keras (Siproheptadine dan Dexametasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun agar cepat gemuk. Terbukti anak yang saat itu berusia dua tahun tiga bulan tersebut, sudah memiliki bobot 19,5 kg.
"Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami over weight atau kegemukan," kata Farman.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka seperti satu unit ponsel, satu buah botol ukuran 600ml berisi air yang tercampur obat, satu buah gelas plastik (gelas anak) warna putih dengan pegangan kanan berwarna biru muda.
Selanjutnya sebuah stik kayu warna cokelat panjang kurang lebih 20 centimeter, 30 butir pil berbentuk lonjong warna jingga dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik warna putih.
Satu buah botol kecil warna putih berisi tujuh butir pil lonjong warna jingga dan tujuh butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf China warna emas.
Kemudian satu bendel screenshot percakapan WA tersangka, satu bendel screenshot bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.