Lamongan (ANTARA) - Juru bicara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Farid Achiyani menyatakan bahwa hasil putusan terkait pelaporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah Pilkada Lamongan nomor urut 2 Yuhronur -Dirham di Kecamatan Sukorame, Jawa Timur telah dikirimkan ke kepolisian setempat.
"Hasil pleno Gakkumdu yang menyebutkan terjadi dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada dan adanya unsur tindak pidana Pemilu sudah kami teruskan ke Polres Lamongan," ujarnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, Jumat.
Langkah selanjutnya, kata Farid, kami serahkan semua kepada pihak kepolisian. Sebab, kewenangan Gakkumdu dan Bawaslu sebatas memutuskan dan meneruskan pelaporan.
"Yang jelas kami sudah memutuskan, selanjutnya sudah wilayah Polres Lamongan," imbuhnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi paslon nomor urut 2 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, Nihrul Baihaqi Al-Haidar membenarkan bahwa timnya telah menempuh jalur hukum terhadap terduga pelaku perusakan APK.
"Alhamdulillah laporan kami direspon dengan baik, berkas hasil putusan itu juga telah kami daftarkan ke SPKT Polres Lamongan agar teregistrasikan perkaranya," ungkap pria yang akrab disapa Gus Irul.
Ia mengapresiasi atas kinerja Gakkumdu yang melalukan kajian, analisis dan konstruksi hukumn sampai pada pengambilan keputusan.
Atas peristiwa ini, Gus Irul menuturkan agar dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak, baik dari paslon 1 dan 2 atau pihak yang ingin menggagalkan pilkada dan tidak sepakat adanya dua paslon tersebut.
"ini akan menjadi acuan, bahwa tindakan tersebut ada sanksi hukum pidananya. Ke depan tentu ini menjadi baik, demi berlangsungnya Pilkada yang damai dan marwah KPU, Bawaslu serta demokrasi kita tetap terjaga," pungkasnya.
Seperti diketahui, pelaporan dari kubu paslon nomor 2 tersebut dilayangkan ke Bawaslu usai terjadi peristiwa perusakan APK yang berada di Kecamatan Sukorame, tepatnya di depan Posko Relawan Yes-Dirham. Pada laporan tersebut disertai dengan video bukti perusakan dan nama terlapor.
Pilkada 2024 Kabupaten Lamongan diikuti dua pasangan calon. Pada paslon nomor urut 1 yakni Abdul Ghofur-Firasha Shalati yang diusung tiga gabungan partai politik dan nomor urut 2 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara diusung dan didukung gabungan 15 partai politik.
Gakkumdu Lamongan kirim putusan perkara perusakan APK paslon ke polisi
Jumat, 11 Oktober 2024 15:32 WIB