Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur menyatakan rapat umum atau kampanye akbar dari setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 maksimal berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Malang Fitria Yuliani di Kota Malang, Minggu, mengatakan aturan jam pelaksanaan kampanye akbar merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
"Untuk pelaksanaan rapat umum itu, sesuai aturan dimulainya pukul 09.00 WIB kemudian sampai pukul 18.00 WIB," kata Fitri.
Jika merujuk pada Pasal 41 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, diterapkan guna menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.
Fitri menjelaskan setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota mendapatkan jatah melaksanakan kampanye akbar sebanyak satu kali, sebagaimana aturan di dalam Pasal 41 ayat (4) huruf b PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Kemudian, kampanye akbar bisa dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, maupun tempat terbuka lainnya. Mekanisme penyelenggaraan agenda tersebut menyesuaikan dengan kapasitas lokasi yang di pilih.
Pada Pasal 42 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberitahuan yang dimaksudkan mencakup informasi tentang bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, nama pembicara dan tema materi.
Selanjutnya, juga mencakup jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan, serta penanggung jawab.
Permohonan pengajuan juga diserahkan kepada pihak kepolisian setempat atau dalam hal Pilkada Kota Malang, adalah ke Polresta Malang Kota yang ditembuskan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Fitri menuturkan sampai saat ini masih belum menerima tembusan surat pelaksanaan kampanye akbar dari masing-masing penghubung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
"Mekanisme pasangan calon mengajukan ke KPU untuk memberitahukan jadwal dan lokasinya, karena untuk mengantisipasi pelaksanaan yang bersamaan dengan pasangan calon lain dan tidak berbarengan dengan jadwal debat," ucapnya.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
KPU Kota Malang: Kampanye akbar maksimal hingga pukul 18.00 WIB
Minggu, 6 Oktober 2024 13:45 WIB
Untuk pelaksanaan rapat umum itu, sesuai aturan dimulainya pukul 09.00 WIB kemudian sampai pukul 18.00 WIB