Bangkalan - Seorang pemilik mobil bernama M Muzammil (47), warga Dusun Duur, Kecamatan Langkap, Kabupaten Bangkalan, Selasa, melaporkan kasus perusakan mobil oleh oknum polisi ke Propam. Muzammil datang ke Mapolres Bangkalan dengan membawa mobil Toyota Wish bernomor polisi M 11 L. Pria ini melaporkan, sebagian aksesoris dan onderdil sudah dalam keadaan rusak. Diantaranya peredam mesin yang terbuat dari karet, aksesoris salon dan jok mobil. "Semua ini (onderdil mobil) rusak, usai dirazia petugas dengan cara dibongkar paksa petugas Polres Bangkalan," kata Muzammil. Tidak hanya itu saja, di dalam mobil korban juga ditemukan sebuah anting pascaadanya razia. Dalam keterangan persnya seusai melapor ke Propam Polres Bangkalan, Muzammil menjelaskan, kejadian pengrusakan pada mobil miliknya ketika pulang dari kota Surabaya. Saat keluar dari jembatan Suramadu, tepatnya di akses tol, ada razia multisasaran yang digelar Polres setempat. Kemudian beberapa petugas mempersilahkan untuk turun dari mobil yang dilanjut dengan penggeledahan. Saat digeledah itulah, beberapa aksesoris mobil miliknya tiba-tiba dibuka paksa oleh petugas. "Akibatnya mobil saya rusak. Tidak hanya mobil saya yang dirusak petugas, saya juga dicaci maki dan dibentak-bentak serta dipukul. Apakah seperti ini memang sikap polisi yang katanya merupakan pengayom masyarakat,," ucap Muzammil dengan nada tinggi. Dia menambahkan, yang paling membuat dirinya tersinggung adalah dituding sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Kerapkali dia diincar, dibuntuti, bahkan salah satu anaknya pernah dikejar dengan tuduhan pemakai narkoba. "Saya meminta polisi bertugas sesuai dengan fungsinya dan tidak boleh melakukan pemeriksaan secara berlebihan dengan mengabaikan hak orang lain. Sehingga kasus semacam ini tidak terulang kembali di masa mendatang," ujarnya. Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priyantoro menyatakan, pihaknya, mempersilahkan kalau ada pihak yang melapor dan merasa keberatan atas adanya razia yang dilakukan oleh petugas. "Kalau ada masyarakat yang keberatan dan melaporkan, itu hak mereka. Kami menghormati tindakan yang diambilnya. Hanya saja, yang pasti kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur," terang Endar Priantoro. Kendatipun demikian, pihaknya tetap akan memeriksa anak buahnya itu, sesuai dengan laporan yang disampaikannya, karena semua orang menurutnya sama di mata hukum. (*)
