Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur menunggu arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur terkait penunjukan kantor akuntan publik (KAP) yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan atau audit penggunaan dana kampanye dari ketiga pasangan calon.
"Apakah memilih sendiri atau dikoordinasi oleh provinsi, kami masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Timur," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro di Kota Batu, Rabu.
Petunjuk teknis juga menyangkut pelaksanaan audit dana kampanye pasangan calon oleh KAP.
"Itu bisa satu pasangan calon satu KAP, atau tiga pasangan calon satu KAP," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang tertera di Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP dilaksanakan pada 25-27 November 2024.
Tahapan yang berjalan adalah periode pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yakni mulai 24 September hingga Rabu 23 November 2024.
KPU Kota Batu sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Untuk pasangan calon nomor urut 1 Nurochman-Heli Suyanto dana awal kampanye Rp2,5 juta. Sedangkan pasangan nomor urut 2 dan 3, yakni Firhando Gumelar-Rudi serta Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh sebesar Rp100 juta.
Terpisah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Choirul Umam mengatakan juga masih menunggu instruksi penunjukan KAP dari KPU RI.
"Kami masih menunggu arahan dari KPU RI. Kalau melihat Pilkada 2020 ada konsolidasi berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI," ucapnya.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.