Denpasar (ANTARA) - Pendakian Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, ditutup sementara selama berlangsungnya upacara keagamaan di Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir pada 1 Oktober hingga 30 November 2024.
“Kami harap tidak terjadi pelanggaran dari penutupan sementara pendakian itu,” kata Sekretaris Forum Komunikasi Pemandu Wisata Pendakian Gunung Agung, Wayan Widi Yasa dihubungi di Denpasar, Senin.
Dengan penutupan sementara pendakian di gunung berapi setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu, ia membatalkan sejumlah pemesanan untuk memandu para pendaki yang sebelumnya sudah dipesan wisatawan domestik dan mancanegara.
Ia mengharapkan agar panitia upacara untuk membangun komunikasi yang lebih intensif, khususnya dengan para pemandu pendakian, sehingga dapat memberikan informasi lebih cepat kepada wisatawan/pecinta alam.
Sementara itu, Prajuru Pengemong (Panitia Pelaksana) upacara di Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir telah melayangkan surat terkait imbauan larangan pendakian ke puncak Gunung Agung kepada para pemandu wisata tertanggal 30 September 2024.
Surat yang diteken, di antaranya oleh Ketua Panitia Jro Mangku Wayan Sukra dan Pengelingsir (Tetua) Pura Pasar Agung Jro Mangku Gede Umbara itu menjelaskan bahwa di pura yang berdiri di kaki Gunung Agung itu sedang melaksanakan upacara Karya Tabuh Gentuh Wana Kertih, Segara Kertih dan Nubung Pedagingan Purnama Kelima 2024.
Berdasarkan susunan upacara penting di pura itu dimulai sejak 10 September 2024, dan dilanjutkan rangkaian upacara keagamaan, kemudian puncak upacara dijadwalkan pada 16 November 2024 hingga berakhir pada 27 November 2024.
Adapun Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir berdiri di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Pura itu adalah salah satu pura penting (kahyangan jagat) di Bali yang berjarak sekitar 22 kilometer melalui jalur transportasi darat dari Pura Agung Besakih (pura terbesar di Bali) yang keduanya sama-sama berada di kaki gunung tertinggi di Pulau Dewata itu.
Pendakian Gunung Agung Bali ditutup sementara karena upacara agama
Senin, 30 September 2024 15:00 WIB