Pemerintah Terbitkan Izin Impor Garam Februari
Jumat, 17 Februari 2012 14:57 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan izin impor garam konsumsi pada akhir Februari 2012, setelah menghitung kembali stok garam dalam negeri serta memastikan importir dan produsen menyerap stok yang ada.
"Kami akan mengeluarkan izin impornya, tapi setelah dipastikan stok petani dan pedagang diserap," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, pemerintah hanya mengizinkan impor garam dilakukan sebelum panen garam tahun ini dimulai.
Pemerintah juga akan memastikan tidak ada lagi garam impor yang masuk satu bulan sebelum panen raya garam tahun 2012.
"Kalau Badan Meteorologi dan Geofisika memperkirakan panen bisa mulai Juli, ya (impor) akan kami stop, tapi kalau mundur kami bisa perpanjang untuk menambah kebutuhan sampai Juli," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah akhirnya memutuskan mengizinkan impor garam konsumsi karena menurut perhitungan stok garam yang pada Desember 2011 hanya 306.000 ton tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi sampai musim panen garam tiba.
Pemerintah, ia melanjutkan, menghitung kebutuhan impor garam konsumsi berdasarkan data produksi garam nasional tahun 2011 sebanyak 1,1 juta ton, impor garam sebanyak 900.000-an ton serta data-data stok garam dari kementerian dan dinas terkait di daerah.
"Kalau kebutuhan garam konsumsi sekitar 120.000 ton per bulan maka dengan stok 306.000 ton stok yang ada hanya cukup sampai pertengahan bulan Maret menurut hasil kajian ulang," katanya.
Biasanya, ia mengatakan, panen garam mulai Juli dan memasuki masa panen raya sekitar Agustus.
Berdasarkan kondisi tersebut pemerintah akan memberikan izin impor untuk memenuhi kebutuhan garam selama bulan Januari sampai Juni, sebelum petani mulai memanen garam. (*)