Jember (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember menetapkan seorang sarjana keperawatan di salah satu perguruan tinggi swasta berinisial UI sebagai tersangka pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Iya betul sudah diamankan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat dikonfirmasi di kabupaten setempat, Kamis malam.
UI diduga kuat melakukan pencabulan dan kekerasan seksual kepada adik sepupunya sendiri yang masih duduk di bangku TK di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.
Keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut sejak Januari 2024 di Polres Jember, namun penanganannya terkesan lamban dan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada minggu kedua bulan September 2024.
"Jumat (13/9), rencananya kasus itu akan kami rilis pemberitaan kepada teman-teman wartawan di Mapolres Jember," tuturnya.
Tersangka UI yang sedang mengajukan program profesi keperawatan di salah satu perguruan tinggi swasta tersebut akhirnya juga di blacklist oleh pihak universitas setempat, sehingga yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan program profesi tersebut.
Sementara kuasa hukum korban, Yamini mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember.
"Sejak awal kami memang sangat berharap Polres Jember bertindak tegas untuk segera menangkap dan melakukan penahanan kepada pelaku yang masih berkeliaran karena dapat membahayakan korban yang masih trauma," katanya.
Ia mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan keluarga korban untuk pendampingan dalam penanganan kasus tersebut, bahkan pendampingan itu juga dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember.
Informasi yang dihimpun di lapangan, UI menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember sejak Kamis pagi sebagai saksi yang didampingi kuasa hukumnya dan setelah pemeriksaan selesai, baru penyidik menetapkan UI sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.