PWNU Jatim menilai upaya mengungkit kembali kasus lama dengan mengaitkan momentum kasus pesantren di Pati

Surabaya (ANTARA) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta semua pihak tidak merekayasa kembali kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Al Mahdiy, Pagerwojo, Sidoarjo, karena perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Januari 2025 lalu.

PWNU Jatim dalam rilis yang diterima di Surabaya, Kamis, menyatakan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan HFB itu telah berkekuatan hukum tetap setelah diputus Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 7 Januari 2025.

Dalam putusan tersebut, HFB divonis tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

PWNU Jatim menilai upaya mengungkit kembali kasus lama dengan mengaitkan momentum kasus pesantren di Pati, Jawa Tengah, dapat merusak proses penegakan hukum yang telah selesai serta mencoreng citra pesantren.

Menurut PWNU Jatim, sejumlah pesantren NU di Jawa Timur saat ini juga telah menerapkan standar pengasuhan santri, seperti pembatasan jumlah santri per kamar hingga sistem pembina dan koordinator pembina di setiap wisma.

Berdasarkan penelusuran PWNU Jatim, Pondok Pesantren Al Mahdiy merupakan pondok baru yang berdiri sejak 2020 dan tidak ditemukan keterangan mengenai keterkaitannya dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) atau asosiasi pesantren NU.

PWNU Jatim juga menyebut jumlah santri di pondok tersebut kini tinggal sekitar 40 orang setelah putusan pengadilan dijatuhkan kepada HFB.

Sebelumnya, warga Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, juga sempat menggelar aksi meminta penutupan Pondok Pesantren Al Mahdiy pada 21 Juni 2024 terkait kasus tersebut.



Pewarta: Willi Irawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026