Surabaya (ANTARA) - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur yang berakhir 31 Agustus lalu menghasilkan Rp328.620.944.458 untuk pendapatan daerah.
Sejak dimulai 15 Juli, program pemutihan ini dimanfaatkan sebanyak 536.740 obyek pajak di Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono melalui Kepala Bidang Pajak Kresna Bimasakti, Minggu.
"Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906," ujarnya.
Kresna menambahkan target pemutihan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sepi Peminat
Baca juga: Samsat Surabaya Selatan permudah pemutihan pajak untuk lansia
Kemudian target APBD 2024 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 Triliun, sedangkan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,168 Triliun.
"Untuk perpanjangan pemutihan, tergantung Kebijakan Gubernur. Kami masih menunggu bila ada perubahan," katanya.
Lebih lanjut Kresna mengatakan yang memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN II sebanyak 73.403 obyek dengan penerimaan Rp74.698.564.015.
Kemudian bebas sanksi dimanfaatkan 455.051 dengan penerimaan Rp227.014.130.228. Untuk bebas progresif dimanfaatkan 8.286 obyek dengan penerimaan Rp26.908.250.215.
Menurutnya yang paling penting dalam program pemutihan ini adalah sosialisasi dari Tim Pembina Samsat Nasional tersampaikan kepada Wajib Pajak.