Pamekasan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Martodirjo sebagai lokasi pemeriksaan tes kesehatan bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.
Menurut Divisi Penyelenggaraan KPU Pamekasan A Tajul Arifin di Pamekasan, Kamis, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Pamekasan dan manajemen RSUD dr Slamet Martodirjo dan telah menandatangani kontrak kerja sama tersebut.
"Sejak ada pasangan bakal calon yang mendaftar, pihak rumah sakit telah menyediakan tempat khusus untuk pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati ini," kata Tajul.
Selain berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, KPU Pamekasan juga telah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk melakukan pengamanan di rumah sakit tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut.
Baca juga: Jelang Pilkada, Polres Pamekasan-Sumenep latihan bersama teknik pengendalian massa
"Kami juga telah meminta agar pihak rumah sakit membuat ketentuan, berapa jumlah pengantar calon yang diperbolehkan masuk ke rumah sakit," katanya.
Sebab, sambung Tajul, jika tidak ada batasan, khawatir jumlah pengunjung akan membeludak, sehingga bisa menyebabkan area rumah sakit tidak kondusif.
Secara terpisah Direktur RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan empat ruangan untuk tes kesehatan.
"Ruang pemeriksaan khusus untuk bakal caleg ini berbeda dengan ruang perawatan untuk masyarakat umum. Sengaja kami pihak agar kondisi dan situasi terjaga, tidak campur dengan ruang perawatan bagi pasien yang sakit," katanya.
Ia menjelaskan, khusus untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati, menurut Budi, itu meliputi 22 macam pemeriksaan seperti jantung, paru-paru, mata, neurologi, THT, dan lainnya.
"Itu diperkirakan memakan waktu sekitar 10 jam untuk setiap pasangan calon," katanya.
Budi lebih lanjut menjelaskan, untuk mencegah terjadinya situasi yang tidak kondusif akibat banyak pengantar, maka dibatasi maksimal hanya 2 orang.
"Jadi, satu orang untuk pengantar bakal calon bupati dan satu orang lagi untuk wakilnya," kata dia.
Kontrak kerja sama tentang tes kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan pada Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga 2 September 2024, sejak ditandatangani pada 22 Agustus 2024.
KPU tunjuk RSUD Pamekasan untuk pemeriksaan kesehatan calon pilkada
Kamis, 29 Agustus 2024 11:40 WIB