Kab Madiun (ANTARA) - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun melakukan program sterilisasi kawasan bekas bangunan Stasiun Pagotan di Desa Pagotan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur sebagai upaya menjaga aset bersejarah dan memastikan keberlangsungan fungsinya di masa depan.
Deputy Vice President Daop 7 Madiun Irene Margareth Konstatine di Madiun, Jumat mengatakan pentingnya upaya tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab PT KAI dalam melestarikan aset-aset bersejarah.
"Kami berupaya untuk menjaga dan melestarikan bangunan-bangunan stasiun, termasuk yang berada di lintas non-operasi, sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perkeretaapian di Indonesia," ujar Irene.
Menurut dia, bangunan Stasiun Pagotan, Kecamatan Geger, berada di lintas non-operasi jalur Madiun-Slahung, Ponorogo. Meskipun saat ini tidak berfungsi untuk layanan penumpang, namun bangunan tersebut memiliki nilai historis yang penting dalam sejarah perkeretaapian Indonesia.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun lakukan pemeriksaan jalur KA Madiun-Walikukun
Karenanya, PT KAI akan melaksanakan beberapa langkah strategis, termasuk perbaikan bangunan stasiun dan sterilisasi di dalam area stasiun, untuk memastikan aset ini tetap terjaga dengan baik.
Perbaikan bangunan stasiun akan dilakukan untuk memastikan bahwa struktur fisik dari eks Stasiun Pagotan tetap terjaga dengan baik, sehingga dapat bertahan sebagai simbol sejarah perkeretaapian di wilayah Madiun.
Selain itu, sterilisasi di dalam area stasiun dilakukan untuk mengamankan lingkungan stasiun dari kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan status bangunan tersebut.
Dengan adanya program sterilisasi dan perbaikan tersebut, diharapkan Stasiun Pagotan dapat tetap terjaga dengan baik dan terus menjadi bagian dari sejarah yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Selain itu, lanjutnya, PT KAI juga membuka kesempatan kepada masyarakat yang saat ini menggunakan lahan KAI untuk menjalin hubungan kontrak resmi.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang menggunakan lahan KAI agar segera menjalin hubungan kontrak dengan kami. Jika tidak ada ikatan kontrak, KAI berhak melakukan penertiban demi menjaga aset dan ketertiban," kata Irene.