Jakarta (ANTARA) - Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur posisi pemerintah yang memiliki kendali soal kemungkinan terjadinya praktik senioritas dalam profesi dokter.
"Sekarang kan ada undang-undang yang baru, Undang-Undang Kesehatan yang baru 'kan posisi pemerintah sangat kuat untuk bisa mengendalikan, membatasi kemungkinan terjadi praktek-praktek seniority kompleks itu," kata Muhadjir saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Pernyataan Muhadjir tersebut menanggapi soal dugaan bunuh diri yang dilakukan salah satu dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro, Semarang.
Insiden tersebut dilakukan korban diduga karena menjadi korban perundungan oleh seniornya.
Menurut Muhadjir, profesi dokter memang tidak bisa dihindari oleh praktik senioritas karena berkaitan dengan uji kompetensi yang harus dilakukan oleh dokter senior.
Di sisi lain, Muhadjir menilai semua pekerjaan profesi di luar profesi dokter, pasti menghendaki adanya struktur senioritas dan adanya hierarki di dalam struktur organisasi dalam profesi tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa harus ada etika dan norma yang ditegakkan dalam pekerjaan profesi.
"Memang harus ada etika, ada norma yang betul-betul ditegakkan di dalam profesi-profesi itu, termasuk kedokteran," kata Muhadjir.
Pemerintah pun sudah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang berbasis di rumah sakit agar bisa mempercepat dan membuka lebar kesempatan pada dokter untuk menjadi dokter spesialis.
"Mudah-mudahan akan bisa mempercepat dan juga semakin lebar lapangan peluang untuk dibuka itu bisa mengurangi beban stres dari mereka yang mengambil pendidikan spesialis," kata Muhadjir.
Pemerintah punya kendali soal senioritas dokter lewat UU Kesehatan
Kamis, 15 Agustus 2024 13:54 WIB