Jakarta - Sepuluh anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang sebelumnya dikabarkan terlantar di kota Dalian, Propinsi Liaoning, China, akan dipulangkan ke tanah air pada Minggu (22/1), demikian siaran pers yang diterima ANTARA dari Kementerian Luar Negeri. Sepuluh ABK tersebut akan diberangkatkan ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia (GA) 891 pada pukul 06.30 waktu Beijing, dan akan tiba di tanah air pada pukul 13.05 (WIB). Para ABK diselamatkan dari kapal ikan `Dayang 16' di Dalian (sekitar satu setengah jam penerbangan dari Beijing) ke KBRI Beijing, setelah pihak Kedutaan berhasil meyakinkan perusahaan tersebut untuk mengijinkan kesepuluh ABK dipindahkan ke Beijing. ABK asal Indonesia yang dievakuasi adalah Pajar Subhan (Jakarta), Dionisius Doni (Kalbar), Ilham Abdullah (Makassar), Robi (Makassar), Ahmad Bahri (Jakarta), Riky Suseno (Lamongan), Arifin Sakri (Bojonegoro), Akbar (Makassar), Cecep Hasim (Jakarta) dan Patroni (Jakarta). Para ABK ditampung di Aula Serbaguna KBRI Beijing, yang dikondisikan menjadi ruang penampungan sementara, guna menjamin kesehatan, keselamatan dan kelancaran proses evakuasi mereka kembali ke Indonesia. Kepada Dubes RI di Beijing Imron Cotan, para ABK mereka mengaku diperlakukan tidak manusiawi sejak menginjakkan kaki di kapal ikan `Dayang 11¿, pada bulan Oktober 2011. Para ABK yang berasal dari berbagai daerah di nusantara diberangkatkan dari Jakarta menuju Dalian, RRT, untuk kemudian dipekerjakan sebagai ABK di kapal-kapal berbendera RRT di perairan internasional, Samudera Pasifik. Dalam empat puluh hari perjalanan menuju Samudera Pasifik tersebut, para ABK menyatakan bahwa mereka tidak diberikan akomodasi yang layak untuk bertahan pada cuaca musim dingin, dan konsumsi tidak sesuai dengan kontrak kerja, serta mendapatkan tekanan psikologis dan ancaman fisik. Para ABK kemudian menolak untuk bekerja dan minta dipulangkan ke Indonesia. Pihak perusahaan membawa para ABK kembali ke Dalian, namun tetap menyandera mereka. Para ABK diminta membayar 10.000 RMB (sekitar 14 juta Rupiah) per-orang untuk biaya pemulangan, pengurusan exit permit, agent fee dan ganti rugi kepada perusahaan, karena kesepuluh ABK telah menandatangani Perjanjian Kerja Laut untuk termin 2 tahun terhitung September 2011. (*)
Sepuluh WNI ABK Kapal di China Dipulangkan
Minggu, 22 Januari 2012 11:37 WIB