89 Petugas Pencatat Meter PLN Di-PHK Sepihak
Selasa, 17 Januari 2012 19:30 WIB
Kediri - Sebanyak 89 petugas pencatat meter di wilayah kerja PT PLN Area Pelayanan Jaringan Kediri, Jawa Timur, menjadi korban pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Mustika Berkah Abadi selaku perusahaan pengelola.
"Kami diminta untuk menyerahkan formulir daftar ulang lagi dengan batasan waktu sampai awal Januari 2012. Padahal, kami masih ingin membahas tentang kesepakatan, termasuk masalah status dan honor kami yang masih belum sesuai dengan UMK," kata seorang petugas pencatat meter listrik, Kosdu Sya'in, di Kediri, Selasa.
Kosdu bersama rekan-rekannya mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kediri untuk mengadukan masalah tersebut.
Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap manajemen PT Mustika Berkah Abadi (MBA) yang tidak pernah memperhatikan nasib petugas pencatat meter, termasuk menurunkan statusnya menjadi tenaga kontrak.
Terkait masalah honor, Kosdu mengungkapkan nilainya masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK), yakni Rp525 ribu untuk honor pokok.
Jika masuk kerja, honor yang bisa dibawa pulang sebesar Rp914 ribu per bulan atau lebih rendah dari kesepakatan awal yang seharusnya Rp1,5 juta.
"Kami bukan baru bekerja menjadi petugas seperti ini. Saya bahkan sudah bekerja sejak 1992, namun nasib selalu digantung," tambahnya.
Ia menambahkan, di wilayah PLN APJ Kediri tercatat ada 325 petugas pencatat meter listrik yang telah mempunyai keahlian khusus.
Kasus perselisihan petugas pencatat meter dengan PT MBA sudah berlangsung sejak 2010. Awalnya perusahaan itu bernama PT Karsa Tiga Putra, kemudian berganti menjadi PT MBA dengan pemimpin yang sama, yaitu Seno Djunarwanto.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus itu, tetapi hingga kini belum ada titik temu.
Dalam pertemuan di ruang Komisi D DPRD Kabupaten Kediri yang juga dihadiri perwakilan PT MBA, belum tercapai kesepakatan yang diharapkan.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kediri Dina Kurniawati mengatakan, pihaknya menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada kedua belah pihak, setelah upaya mediasi yang dilakukan gagal membuahkan hasil. (*)