"Tersangka FR ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni perakit bom bondet atau bom ikan yang dijual kembali," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin.
Sementara itu, Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara mengatakan pelaku membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 kg dan kabel gulung yang akan digunakan sebagai sumbu peledak kepada seorang berinisial SS di wilayah Kota Pasuruan.
"Bahan peledak tersebut dirakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Bombana Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp1,5 juta per unit bom ikan," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap bermula pada tanggal 7 Juli 2024 pukul 20.00 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, menerima laporan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman penjualan bahan peledak TNT, untuk dibuat atau dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Intel Air telah menghentikan seseorang yang berinisial IS di depan Indomaret Kota Pasuruan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap barang yang dibawanya, berupa tas belanja warna hijau.
"Hasil pengecekan tersebut telah ditemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 kg dan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter," katanya.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa IS tersebut merupakan orang yang diperintah oleh tersangka FR untuk mengambil barang di depan Indomaret Kota Pasuruan, dengan bertemu seorang perempuan yang mengantar barang tersebut dengan menggunakan mobil berwarna putih.
"Selanjutnya saudari IS menelepon tersangka FR yang saat itu berada di Surabaya dan sekira pukul 10.00 WIB tersangka FR datang ke lokasi," ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, IS menyatakan bahwa benar serta mengakui jika barang berupa bahan peledak jenis TNT beserta kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari saudari SS warga Probolinggo.
Pelaku dibawa ke Surabaya, dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka FR, di kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Di dalam rumah kontrakan tersebut didapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.