Pamekasan - Pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan buku di lingkungan Dinas Pendidikan Pamekasan, Madura oleh tim penyidik Kejari, sampai saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut dan terkesan jalan di tempat. "Yang menjadi kendala adalah hasil penyelidikan BPKP, sampai saat ini belum turun," kata Kepala Kejari Pamekasan, Agus Irianto, Minggu. Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan BPKP itu nantinya akan menentukan jumlah kerugian negara dalam kasus senilai Rp1,9 miliar. Menurut Agus, pada sisi pelaksanaan, tim penyidik Kejari Pamekasan memang menemukan adanya dugaan penyimpangan, akan tetapi belum menemukan jumlah kerugian material. "Kami kan juga membutuhkan data yang sebenarnya, berapa jumlah kerugian negara dalam kasus bantuan buku dengan nilai total dana sebesar Rp1,9 miliar tersebut," ucap Agus Irianto. Dugaan penyimpangan bantuan buku di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan itu terbongkar karena banyak lembaga penerima bantuan yang mengeluhkan adanya bantuan buku yang tidak sesuai dengan nilai bantuan yakni hanya dalam kisaran Rp7 juta dari total nilai bantuan Rp49.600.000,00 untuk masing-masing lembaga penerima bantuan. Selain itu, buku yang didistribusikan juga salah, yakni berupa buku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), padahal bantuan pengadaan buku dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) senilai Rp1,9 miliar itu untuk 40 lembaga pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), baik negeri dan swasta yang ada di lingkungan Disdik Pamekasan. Selain terjadi pengurangan dalam nilai bantuan dari yang seharusnya Rp49.600.000,00 menjadi hanya senilai Rp7 juta, pengadaan proyek bantuan buku dari pemerintah pusat itu dilakukan dengan sistem penunjukan. Padahal, sesuai dengan ketentuan, sistem penunjukan itu hanya bisa dilakukan jika nilai nominal proyek berada di bawah Rp50 juta, namun jika nilainya Rp50 juta atau lebih maka harus dilakukan lelang. Itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. (*)
Pengusutan Kasus Korupsi Disdik Pamekasan "Mandek"
Minggu, 15 Januari 2012 20:36 WIB