Blitar (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jawa Timur, menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal ke luar kota dengan modus memanfaatkan bus antarkota antarprovinsi untuk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut.
Fungsional Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Blitar Herlambang mengemukakan kasus tersebut berhasil terbongkar setelah adanya laporan intelijen, yang mengungkapkan ada pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan bus. Petugas kemudian berhasil mengetahui bus tersebut dan membawanya ke Terminal Patria, Kota Blitar, untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari informasi intelijen, kami buntuti bus masuk Blitar dan kami ikuti sampai masuk Kota Blitar. Kami hentikan dan bawa ke Terminal Patria untuk keamanan dan dibongkar di sana," katanya di Blitar, Jumat.
Ia mengungkapkan dari penggeledahan tersebut ternyata benar ditemukan ada banyak rokok ilegal. Secara total terdapat 107 koli atau 840.400 batang rokok yang tanpa dilekati pita cukai.
Pihaknya memperkirakan nilai barang tersebut lebih dari Rp1,15 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp816,5 juta. Rokok-rokok tersebut ada enam merek yang beragam.
Dirinya juga sudah meminta keterangan dari sopir bus tersebut. Dari keterangan yang bersangkutan, sopir hanya diminta memuat rokok tersebut.
Ia juga menambahkan, rokok-rokok ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Lampung, Sumatera. Saat ini, barang tersebut sudah diamankan di gudang bea cukai.
"Baru saja penangkapan pengiriman rokok ilegal dengan modus menggunakan bus antarkota antarprovinsi. Rokoknya ada enam merek tidak dilengkapi pita cukai atau polos. Keterangan sopir saat kami wawancara akan dikirim ke Lampung, Sumatera," kata dia.
Herlambang juga mengungkapkan Bea Cukai Blitar selama Januari-Juni 2024 telah berhasil membongkar praktik peredaran rokok ilegal hingga 95 kali dengan jumlah barang yang disita lebih dari 1,45 juta batang rokok ilegal dan 1.935 liter minuman mengandung alkohol ilegal.
Penindakan tersebut dari empat wilayah kerja Bea Cukai Blitar yakni Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek. Total untuk nilai barang yang disita itu sekitar Rp2 miliar dengan potensi kerugian negara diketahui lebih dari Rp1 miliar.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Dengan itu, secara tidak langsung mendukung pemerintah untuk memberantas praktik peredaran rokok ilegal atau yang tanpa dilekati pita cukai.*
Bea Cukai Blitar gagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal
Sabtu, 27 Juli 2024 1:15 WIB